Lamongan

Buang Bayi di Tumpukan Sampah, Ibu Muda Asal Warukulon Dituntut 2,6 Tahun Kurungan

Diterbitkan

-

Terdakwa Lusi Anastasi saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Lamongan sebelum sidang dimulai

Memontum Lamongan—-Terdakwa Lusi Anastasi, warga Desa Waru Kulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, yang tega membuang bayinya sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,6 tahun kurungan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo,S.H.,M.H.

JPU Andhika Nugraha,SH, dalam berkas tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah. “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsider 2 bulan kurungan,” jelasnya dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (7/6/2018) kemarin.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Jo pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Sementara itu Penasihat hukum terdakwa, Atip, S.H.,M.Hum merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pihaknya akan melakukan pembelaan. “Kami akan meminta kepada Majelis Hakim untuk memintakan hukuman terdakwa seringan-ringannya dalam agenda pembelaan (pledoi),” terangnya.

Advertisement

Tak hanya itu, pihaknya beralasan perbuatan yang dilakukan kliennya memang terbukti melanggar hukum. Namun penasihat hukum menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan dasar terpaksa dan rasa malu. “Terdakwa merasa malu dengan keluarga dan tetangga, karena terdakwa hamil di luar nikah. Terdakwa panik dan harus menanggung beban yang sangat berat itu dan menaruh bayi tersebut di atas tumpukan sampah biar diambil oleh orang lain,” tambahnya.

Disisi lain, terdakwa Lusi Anastasi saat dikonfirmasi juga mengaku sangat keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan akan melakukan pembelaan (pledoi) yang akan dipasrahkan ke penasihat hukumnya. “Sangat keberatan dengan tuntutan itu, saya akan meminta keluarga untuk mediasi dengan penasihat hukum untuk agenda sidang selanjutnya yang dilakukan pada tanggal 21 juni 2018,” pungkasnya. (bis/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas