Jember

Bupati Jember Serahkan 684 Sertifikat Izin

Diterbitkan

-

Bupati Jember Serahkan 684 Sertifikat Izin

Memontum Jember – Sebanyak 684 sertifikat izin dari sembilan jenis izin kepada 231 pemohon perizinan di wilayah kabupaten Jember Senin ( 19/11/2018) diserahkan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, di Pendapa Wahyawibawagraha. “Ini sebagai tanggung jawab pemerintah Kabupaten Jember dalam melayani perizinan,” kata Bupati yang akrab disapa dr Faida ini.

Selain untuk memastikan pemohon pulang dengan membawa sertifikat perizinan Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih telah berinvestasi, mengembangkan usaha, sekolah, membangun perumahan, dan lainnya.

“Penerima sertifikat Izin bisa langsung menggunakan, namun penerima diharapkan untuk tidak lupa membayar retribusi dahulu ( bayar pajak ),” ujar Faida. Pemerintah Jember (Pemkab) juga menyambut baik usaha-usaha yang ditujukan yang dikembangkan, karena selain menambah perputaran ekonomi masyarakat Jember juga menambah lowongan pekerjaan.

” Saya berpesan agar merekrut tenaga kerja yang ber-KTP Jember, sebagai upaya membangun Jember bersama-sama, para pekerja yang direkrut, juga harus memiliki Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja, hal ini untuk menghindari pengambilalihan tenaga kerja dari perusahaan lain, jaga persatuan, supaya tumbuh bersama-sama,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu kepala dinas PTSP Kabupaten Jember Dr. H. Syafi’i, M.Si mengatakan sosialisasi terhadap penerima sertifikat izin, agar semua sertifikat perizinan diproses sesuai prosedur utamanya dalam melengkapi syarat syarat teknisnya dan aturan aturannya.

” PTSP yang mempunyai aplikasi OSS (Online Single Submission) yang sudah dibuka 1 bulan yang lalu, dan dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan PTSP provinsi Jatim dan petugas teknisnya.” terangnya.

OSS ini, sambung Syafi’i adalah aplikasi yang bisa diunduh di website OSS. Ini adalah aplikasi pelayanan online sertifikat izin dan saat ini masih tahap pembelajaran, penyesuaian pusat, provinsi, dan daerah, termasuk untuk izin usaha atau SIUP tidak perlu rumit asal persyaratan lengkap bisa cepat jadi.

“Diperlukan edukasi untuk masyarakat kedepannya, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat perizinan,” pungkasnya. Diketahui dari 684 surat izin yakni dari 2 Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT), dua Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Izin Pendirian Paud sebanyak 2 surat izin, izin pendirian TK sebanyak 2 surat izin.

Advertisement

Selanjutnya, izin pendirian SMP sebanyak 1 surat izin, izin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sebanyak 2 surat izin, izin Pemakaian Kekayaan Sempadan Sungai sebanyak 16, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyk 75, dan Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap sebanyak 582. (yud/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas