Pemerintahan
Bupati Trenggalek Tetapkan Pasien 01 Negatif Corona Usai Jalani Swab Test Kedua
Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi mengumumkan hasil swab Test pasien covid 01 Trenggalek. Diketahui, pasien 01 berusia 43 tahun yang sebelumnya terkonfirmasi positif, pada tanggal 21 April 2020, secara resmi hasil swab test yang kedua kalinya dinyatakan PCR negatif.
Dalam hal ini, M Nur Arifin juga memerintahkan Dinas Kesehatan agar menerbitkan surat keterangan sehat bagi pasien 01 Trenggalek.
Melalui teleconference bersama media, Bupati Trenggalek menyampaikan meski pasien 01 sembuh belum berarti status zona merah di Trenggalek hilang.
“Dengan ini maka bisa kami sampaikan bahwa di Kabupaten Trenggalek sudah tidak ada lagi pasien terkonfirmasi positif. Meski demikian status zona merah tidak otomatis hilang. Mengingat bisa jadi masih ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tidak teridentifikasi bisa membawa resiko kasus positif lainnya,” kata Bupati, Selasa (21/04/2020) malam.
Dikatakan Bupati, adapun perkembangan OTG di Kab Trenggalek secara kumulatif mencapai 21 OTG yang teridentifikasi, dari kluster pasien 01 sudah dinyatakan swab negatif, dari kluster haji dinyatakan swab negatif, dari kluster pasien terkonfirmasi positif Tulungagung, ada OTG kontak erat di Kecamatan Durenan (3 orang), yang saat ini sedang menunggu hasil swab.
Pihaknya juga telah memerintahkan agar 3 pilar kecamatan serta gugus tugas desa setempat menetapkan zona physical distancing diarea sekitar OTG tersebut, hingga dinyatakan hasil swab negatif.
“Saya sudah memerintahkan 3 Pilar dan Gugas agar menetapkan zona physical Distancing disekitar OTG tinggal. Sampai hasil swabnya negatif,” tegasnya.
Adapun hal yang dilakukan di zona physical distancing tersebut adalah, mengalihkan jalur agar mengurangi mobilitas dan resiko penyebaran penyakit. Melakukan disinfeksi berkala dan semua orang wajib memakai masker. Serta menunjuk penghubung bagi keluarga OTG dan membantu kebutuhan pokok KK dikawasan zona physical distancing.
“Saat ini saya juga mengharapkan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan santri dari Pondok Temboro Magetan, hubungi call center 0822 333 43 800 atau 0811 3606 119 agar dapat dilakukan tracing oleh tim gugus tugas penanganan covid-19,” jelas Bupati.
Selain itu M Nur Arifin menyampaikan langkah Pemkab mengurangi resiko dampak penyebaran penyakit dengan menunda mudik.
“Bagi para perantau yang bertahan tidak mudik, kami akan beri insentif,” katanya.
Pendaftaran online terakhir pada Selasa (22/04/2020) tepat pukul 12 malam melalui portal corona.trenggalekkab.go.id selanjutnya pendaftaran melalui kepala desa dan lurah setempat secara manual bisa dilakukan sampai besok.
“Bisa mendaftar via online atau manual. Nanti bagi yang lolos verifikasi akan kita hubungi lebih lanjut,” tutup Bupati. (mil/oso)