Sidoarjo

Camat Jabon Lantik BPD 5 Desa

Diterbitkan

-

Camat Jabon Lantik BPD 5 Desa

Memontum Sidoarjo – Sebanyak 29 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), periode 2019-2025 dari lima Desa di wilayah Kecamatan Jabon, Rabu (4/9/2019) pagi kemarin diambil sumpah. Oleh camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos. Sumpah jabatan dilaksanakan dihadapan Forkopimka Jabon, Kepala Desa, Perangkat, Toga, Tomas, bertempat di pendopo Kecamatan setempat.

Camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos dalam pidatonya mengatakan, pengambilan sumpah pada anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini. Adalah hasil proses pemilihan di masing-masing desa.

Camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos pada acara pengambilan sumpah anggota BPD 5 Desa Kecamatan Jabon. (gus)

Camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos pada acara pengambilan sumpah anggota BPD 5 Desa Kecamatan Jabon. (gus)

Pemilihan itu dilakukan dikarenakan anggota BPD sebelumnya masa tugasnya sudah habis. ” Pengambilan sumpah tersebut pertama kali, dilakukan di wilayah Kecamatan Jabon,” katanya.

Dalam waktu dekat beberapa Desa, juga melakukan hal yang sama. Lebih lanjut Azis Muslim menyatakan jika anggota BPD yang baru saja dilantik jumlahnya bervariasi jumlahnya . Ada yang 5 orang dan ada yanh 7 orang. Kebetulan di Kecamatan Jabon ada desa anggotanya berjumlah 9 orang.

Perlu di ketahui rumusnya, 5, 7 dan 9, yakni apabila jumlah penduduknya hitungan 0 maksimal 5000 jiwa itu 5 orang. 5000 sampai 10.000 jiwa itu 7 orang, sedangkan seandainya jika diatas 10.000 jiwa maka berjumlah 9 orang.

Advertisement

Masih kata Mokhamad Azis Muslim, anggota BPD sebanyak 29 orang ini dari Desa Permisan 5 orang, Desa Panggreh 5 orang, Desa Dukuhsari 7 orang, Desa Keboguyang 7 orang, dan Desa Tambak Kalisogo 5 orang. Hal kedua anggota BPD mutlak harus ada perwakilan perempuan, dan jika tidak ada perwakilan perempuan wajib di ulang. Sehingga nantinya suatu komposisi, perwakilan di desa masing-masing.

Diharapkan setelah pelantikan ini, ada dasar hukumnya BPD dalam waktu maksimal 3 hari harus membentuk pengurusan sementara. Dan itupun tidak boleh disiasati, karena naskah sumpah yang ditanda tangani ada tanggalnya. ” Membentuk pengurusan yang baru atau pengurusan sementara dipimpin oleh anggota BPD tertua dan termuda,” jelas Mokhamad Azis Muslim

Ibarat seperti di DPR pusat, kala itu usianya 70 tahun kemudian untuk termuda bersifat sementara. Setelah di rumuskan pengurusan pemimpin, anggota segera di tindak lanjuti dengan SK BPD. Berikutnya membuat tata tertib, dan mendapatkan bekal dari pihak Kecamatan yang wajib dan tidak bisa ditinggalkan. (gus/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas