Kota Malang

Cawali Kota Malang Dilarang Undur Diri

Diterbitkan

-

Cawali Kota Malang Dilarang Undur Diri

Memontum Kota Malang — Proses pengundian nomor urut calon Walikota Malang sudah berlangsung beberapa hari yang lalu. Ada yang kegirangan karena mendapatkan nomor urut idaman. Ada yang bersikap biasa saja saat mengetahui nomor urutnya.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin menyatakan, pasangan calon Walikota Malang dilarang mengundurkan diri kecuali berhalangan tetap. Berupa sakit parah dan meninggal dunia.

“Pasti ada yang senang dan tidak senang saat mengetahui hasil pengundian nomor urutnya. Walaupun tidak senang dengan nomor urut yang didapat. Pasangan cawali dilarang mengundurkan diri,” ungkap Zaenudin.

Misalkan ada salah satu dari pasangan cawali Kota Malang meninggal dunia. Partai pengusung bisa mengganti cawali atau cawawali yang berhalangan tetap itu.

Advertisement

Namun dengan pertimbangan surat suara untuk Pilkada Kota Malang belum dicetak. Kalau surat suaranya sudah dicetak. Maka parpol pengusung tidak bisa mengganti calonnya.

Demikian halnya apabila ada cawali Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Hal itu tidak membatalkan proses tahapan Pilkada Kota Malang. Walaupun cawalinya sampai ditahan oleh KPK.

Kalau belum ada keputusan tetap (ingkra) dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Maka tahapan Pilkada Kota Malang terus berlanjut sampai pelantikan Walikota Malang terpilih.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas