Blitar
Daftar Caleg, Pemkab Blitar Tegas Minta ASN Mengundurkan Diri
Memontum Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Blitar, terkait aturan jika akan maju sebagai calon legislatif untuk segera mengundurkan diri. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono.
Ketegasan Pemkab Blitar ini menanggapi kabar yang beredar, jika ada camat di salah satu Kecamatan di Kabupaten Blitar yang daftar sebagai Bacaleg pada pemilu 2019 mendatang. Camat tersebut diduga sudah mengikuti penjaringan figur ditingkat partai politik untuk dijadikan calon legislatif. Padahal yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai ASN.
“ASN wajib mengundurkan diri. Karena pada prinsipnya semua ASN tidak hanya di lingkup Pemkab Blitar tidak boleh terlibat politik”, tegas Totok Subihandono, Selasa (03/07/2018).
Lebih lanjut Totok menyampaikan, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi camat yang statusnya ASN. Namun juga bagi kepala desa dan perangkatnya. “Kades dan perangkatnya juga harus mundur. Itu jelas aturanya”, tandas Totok.
Menanggapi hal tersebut, DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Blitar angkat bicara. Partai berlambang pohon beringin ini sebelumnya santer dikabarkan sebagai parpol yang menerima camat aktif menjadi Bacalegnya.