Blitar

Daftar Caleg, Pemkab Blitar Tegas Minta ASN Mengundurkan Diri

Diterbitkan

-

Daftar Caleg, Pemkab Blitar Tegas Minta ASN Mengundurkan Diri

Sekretaris DPD Partai golkar Kabupaten Blitar, Anik Wahyuningsih membenarkan jika kantornya didatangi camat yang dimaksud. Kedatangan camat tersebut memang berkaitan dengan penjaringan Bacaleg yang dilakukan Golkar untuk pemilu 2019. Meski membenarkan, Anik menegaskan jika camat tersebut baru sebatas meminta informasi terkait tata cara pendaftaran menjadi Bacaleg Partai Golkar.

“Memang benar beliau datang ke kita untuk menanyakan persyaratan untul menjadi Bacaleg kami. Kalau hanya sekerda bertanya siapapun kan boleh. Tapi kalau misalnya beliau mau maju ya harus mengundurkan diri dulu dari jabatanya sebagai camat maupun dari statusnya sebagai ASN. Partai Golkar juga tau aturanya. Kita gak sembarangan merekrut Bacaleg”, tegas Anik Wahyuningsih.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, tahapan Pileg 2019 dimulai dengan pendaftaran dari Parpol ke KPU pada tanggal 4 hingga 17 Juli mendatang. Dalam aturan, memang ada catatan bagi Bacaleg yang berstatus ASN, Kades, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri harus menyertakan surat keterangan proses pengunduran diri yang disetujui oleh atasanya.

Imron menambahkan, KPU memberikan waktu hingga H-1 penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) September nanti agar para Bacaleg dengam status diatas menunjukkan surat pengunduran dirinya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri maka Bacaleg akan dicoret dari DCT.

Advertisement

“Untuk pendaftaran pada 4 Juli nanti cukup menyertakan keterangan jika masih dalam proses pengunduran diri. Namun pada H-1 penetapan DCT nanti harus sudah ada surat pengunduran diri resmi”, tandas Imron Nafifah. (jar/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas