Hukum & Kriminal

Dedengkot LSM Banyuwangi akan Somasi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

Diterbitkan

-

Ir HM Eko Soekartono. (dok)
Ir HM Eko Soekartono. (dok)

Memontum Banyuwangi – Politikus gaek dan dedengkot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi, HM. Eko Soekartono akan melayangkan somasi ke Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Somasi ini terkait adanya indikasi keteledoran dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial (PS) di wilayah RPH Pulau Merah, BKPH Sukamade, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Eko Soekartono menjelaskan, sesuai data di lapangan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, telah menerima permohonan MoU dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Asih Makmur Sejahtera. Padahal KTH yang diketuai Edi Lasmono tersebut belum mengantongi Surat Keterangan (SK) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Seharusnya permohonan MoU tidak boleh dilakukan jika KTH tersebut belum mengantongi SK, Perhutani kan BUMN, untuk MoU kan harus ada dasar hukum. Kalau ada akad MoU dengan lembaga yang tidak ber- SK, apa dasar hukumnya, dan apa bisa?,” ujar Eko Soekartono, Minggu (24/11/2019) siang.

Advertisement

Menurutnya, karena merasa sudah mengajukan MoU dengan pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, maka KTH Wono Asih Makmur Sejahtera, dengan Pede langsung melakukan pengukuran dan pemasangan patok dilahan Perhutani. Terlebih pihak Perhutani disinyalir juga tidak melarang.

Di sisi lain, lahan yang dipatok sebagian adalah garapan para pesanggem anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Makmur.

“Nah, dari sini kan sudah rawan konflik, rawan bentrok dikalangan wong cilik, apa gak kasihan jika benar terjadi,” ungkap sesepuh aktivis kemahasiswaan GMNI ini.

Yang paling ngeri, lanjut Eko, pada tanggal 14 November 2019, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, mengeluarkan surat terkait permohonan MoU dari KTH Edi Lasmono.

Advertisement

Surat itu berisi lokasi lahan yang diajukan KTH dievaluasi lantaran tumpang tindih dengan Izin Pinjam Pakai PT BSI. Akibatnya, anggota KTH Wono Asih Makmur Sejahtera, marah karena harus mencabut seluruh patok.

“Kini seolah PT BSI yang merebut lahan, dan anggota KTH marah pada PT BSI. Seharusnya Perhutani tidak gegabah dalam menerima permohonan MoU dari KTH, sehingga konflik tidak perlu terjadi,” ungkap Eko Sukartono.

“Yang harus diingat, Pemerintah Daerah Banyuwangi serta masyarakat Bumi Blambangan, ikut memiliki saham di PT BSI. Jika Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, dalam hal ini sengaja menebar bibit kegaduhan, itu sama saja dengan Perhutani tidak pro pemerintah daerah,” imbuhnya.

Dari sini, kini Eko Sukartono beserta jajaran LSM Rejowangi, sedang melakukan kajian terhadap kebijakan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di RPH Pulau Merah.

Advertisement

Selanjutnya, seluruh indikasi penyimpangan akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susetya, menjelaskan bahwa yang diajukan KTH Wono Asih Makmur Sejahtera adalah Naskah Kesepakatan Kemitraan (NKK). Sesuai ketentuan Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

“Itu dilakukan untuk usulan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK),” katanya tentang permohonan MoU KTH Wono Asih Makmur Sejahtera diwilayah RPH Pulau Merah, BKPH Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas