Lamongan

Diduga Korupsi Raskin, Kejari Lamongan Tahan Kades Bulumargi Babat

Diterbitkan

-

Tersangka Kades Bulumargi, Trimo Hadi Saputro, bersama petugas dari penyidik tipikor

Memontum Lamongan—– Seorang Kepala Desa (Kades) yang semestinya mengayomi masyarakatnya dan menjadi contoh yang baik tapi malah memanfaatkan situasi dengan memperkaya diri sendiri yakni Kades Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Trimo Hadi Saputro kini di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan lantaran korupsi beras raskin warganya, Jumat (27/4/2018).

Kades Trimo di tahan Kejari Lamongan ke lapas setelah mendapat pelimpahan dari penyidik Polres Lamongan kendati Kades Trimo diperkarakan oleh warganya sendiri dari dua dusun Kepoh dan Kemlagi Desa Bulumargi Kecamatan Babat.

Tak hanya itu, lantaran tidak terima atas ulah kades yang dianggap menyalah gunakan jabatan dan kewenanganya, warga dari dusun ini menuntut keadilan karena jatah beras miskin (raskin) yang kini berubah nama menjadi beras sejahtera (rasta.red) tidak diterimakan kepada warganya.

Diberitakan sebelumnya, warga miskin di dua dusun ini hanya menerima jatah raskin periode september 2016 sedangkan jatah untuk periode oktober 2016 dan seterusnya warga sudah tidak menerima jatah raskin lagi yang di duga digelapkan oleh Kades.

Advertisement

“Tetangga di dusun lainnya dapat jatah raskin, sementara di dusun kami tidak mendapatkan,” terang Sujono salah satu warga yang tidak mendapat jatah raskin.

Diungkapkan Kasubag Humas Polres Lamongan, lantaran merasa dirugikan atas ulah sang kades, akhirnya warga sepakat kasus tersebut di bawa ke jalur hukum.

“Kini Kades sudah di tahan ke lapas,” ungkap AKP Harmuji.

Selain itu, AKP Harmuji menjelaskan, lamanya penyidikan terkait dugaan korupsi itu karena beda dengan kasus pidana umum. Kasus korupsi ada banyak hal yang harus di jalani oleh tim penyidik, termasuk harus melibatkan ahli yang berhak memberikan keterangan adanya kerugian.

Advertisement

“Dan ada banyak pihak terkait yang harus di mintai keterangannya termasuk dari Pemda perihal mekanisme pembagian beras miskin,” jelasnya.

Walaupun demikian, sambungnya, selama setahun lebih proses hukum Kades berjalan, kini kekesalan warga atas ulah Kades terobati setelah sang Kades resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di lapas oleh Kejari Lamongan.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di lapas Lamongan perihal kasus korupsi penggelapan beras miskin,” ungkap Kasipidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto

Akibat perbuatan yang dilakukan kades, kini ia sudah mendekam di sel tahanan lapas Lamongan.

Advertisement

“Atas perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp 17 juta dan tersangka terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara” tutup Kasipidsus Kejari Lamongan Herry Purwanto (bis/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas