Jember

Diiming-iming Uang, Bocah Disetubuhi 15 Kali Hingga Hamil 7 bulan

Diterbitkan

-

Diiming-iming Uang, Bocah Disetubuhi 15 Kali Hingga Hamil 7 bulan

” Curiga Ayah korban (SM : Inisial Red) bersama beberapa saksi memeriksakan korban ke Bidan desa setempat, Alhasil hasil periksaan korban positif hamil 7 bulan,” Ungkap Sugeng.

Dengan kondisi Marah ayah korban pulang dan menanyai korban, ” Kamu dihamili siapa ? ” tiru Kapolsek, korban awalnya tidak mengaku namun setelah ditanya beberapa kali, akhirnya korban mengakuinya bahwa korban telah disetubuhi tersangka.

” Dengan pengakuan korban tersebut ayah melaporkan ke Kepala dusun Pontang tengah, sebelum di amankan ke Mapolsek Ambulu.” terang Sugeng.

Guna mempertagungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.35 th 2014 perubahan atas UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

” Ancaman untuk pelaku maksimal 15 Tahum kurungan penjara,” Pungkas Sugeng (yud/yan)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas