Mojokerto

Doyan Togel, Duo Bapak Asal Watesumpak Ngandang di Jeruji Besi

Diterbitkan

-

Doyan Togel, Duo Bapak Asal Watesumpak Ngandang di Jeruji Besi

Memontum Mojokerto – Didik Antoyo bin Munadi (48) warga Dusun Jatisumber Rt 02 Rw 03, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Budoyo alias Kempit bin Munadi (45) warga Dusun Jatisumber, Rt 06 Rw 01, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto harus rela menginap dibalik jeruji besi. Duo bapak ini diringkus Unit Reskrim Polsek Trowulan karena diduga melakukan tindak pidana perjudian perjudian jenis togel.

Salah satu tersangka kasus perjudian togel, diapit petugas. (@r/yan)

Salah satu tersangka kasus perjudian togel, diapit petugas. (@r/yan)

Kejadiannya, Kamis (25/1/2018) sekitar Pukul 12.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Trowulan mendapatkan informasi dari warga bahwa, di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ada perjudian jenis togel dengan taruhan uang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada perjudian. Dan berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (@r/yan)

Barang bukti yang berhasil diamankan. (@r/yan)

“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Trowulan guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, Kompol Sutarto.

Ditambahkan Tarto, barang bukti yang berhasil diamankan, Uang sebesar Rp 299.000, 1 1 buah HP Nokia warna hitam, 5 lembar kertas rekapan togel, 2 lembar kertas kecil rekapan togel dan 2 bolpoin warna hitam dan biru. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974,” jelasnya singkat. (@r/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas