Jember

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember Sepakati Tiga Perda

Diterbitkan

-

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember Sepakati Tiga Perda

Memontum Jember – Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember mengesahkan tiga Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (11/7/2018) malam.

Tiga Perda tersebut yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2017, Perda penyertaan modal pada PDAM, serta pencabutan Perda tentang Irigasi dan tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Sebelum penandatanganan kesepakatan legislatif dan eksekutif, dalam rapat tersebut dibacakan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD terkait LPP APBD 2017 dan Pansus terkait penyertaan modal PDAM dan pencabutan dua Perda kabupaten, serta pandangan akhir fraksi fraksi terkait LPP APBD 2017.

Badan Anggaran memalui juru bicaranya, Agus Widianto, menyampaikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Agar kita dapat mempertahankan opini Wajat Tanpa Pengecualian,” katanya.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Faida – Muqit menunjukkan kemampuannya membawa pengelolaan keuangan daerah mendapatkan opini WTP dari BPK RI.

Sebelumnya, politisi di Dewan meragukan Pemerintah Kebupaten Jember bakal memperoleh predikat tersebut. Salah satunya diungkapkan juru bicara Fraksi PKS Hasan, yang secara terus terang meragukan bakal memperoleh WTP.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas