Jember

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember Sepakati Tiga Perda

Diterbitkan

-

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember Sepakati Tiga Perda

Terkait pencabutan dua Perda Kabupaten, juru bicara Pansus Dua Lukman Winarno menyampaikan tentang status hukum undang-undang keduanya setelah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga peraturan di bawahnya mengalami nasib yang sama. “Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

Fraksi-fraksi di DPRD Jember dalam pandangan akhir fraksi menyetujui DPRD Jember untuk mengesahkan tiga Perda tersebut. Beberapa catatan diberikan fraksi terkait penyertaan modal pada PDAM Jember.

Hasan dari Fraksi PKS menegaskan menyetujui penyertaan modal itu karena untuk menggapai anggaran dari pemerintah pusat. Apabila penyertaan pertama ini sukses menggaet dana dari pusat, maka penyertaan modal kedua akan disetujui berapapun yang diminta. “Tapi seandainya mbleset, fraksi PKS tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Wabup Kyai Muqit dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Jember atas selesainya pembahasan tiga rancangan Perda tersebut. “Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah menjalani seluruh rangkaian pembahasan dan persidangan selama ini,” kata Wabup Muqit.

Advertisement

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja sama dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupateh Jember. (min/ono)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas