Bondowoso
DPRD dan Pemkab Bondowoso Tetapkan 7 Raperda Jadi Perda
Memontum Bondowoso – DPRD Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepakat menetapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bondowso di Graha Paripurna Gedung DPRD setempat pada Selasa siang (25/6) dengan dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Tohari dan dihadiri Bupati KH. Salwa Arifin.
Ketujuh Raperda yang ditetapkan adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bondowoso 2018, Raperda Perubahan atas Perda No. 15/2010 tentang Pajak Daerah, dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda No. 16/2010 tentang Restribusi Jasa Umum. Empat lagi, yakni Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 17/2010 tentang Restribusi Jasa Usaha, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No.18/2010 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, Raperda Penanggulangan Tuberkulosis dan HIV-AIDS, serta terakhir Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bondowoso 2019-2034.
Penetapan sekaligus pengesahan 7 Raperda tersebut, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Salwa mewakili pemkab dengan pimpinan DPRD. Penandatanganan disaksikan seluruh anggota DPRD, Pj. Sekda, kepala OPD, dan pejabat Forkopimda Kota Tape –sebutan Bondowoso-. Bupati Salwa menyatakan sangat bersyukur dan berterima kasih, karena telah menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
”Penetapan 7 Raperda, ini merupakan bentuk kerjasama harmonis antara eksekutif (Pemkab Bondowoso) dengan legislative (DPRD Bondowoso) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bondowoso. Karena itu, saya menngucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bondowoso atas tanggapan, kritik, saran, dan pendapat atas 7 Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Bupati Salwa.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Tohari juga menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang telah bekerja sama dengan DPRD dalam proses pembentukan 7 Raperda hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda.
”Sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, 7 Raperda yang telah ditetapkan, ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi paling lambat 3 hari sejak ditandatangani oleh Bupati Bondowoso, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda Bondowoso,” katanya. (ido/yan)