Kota Malang
DPRD Kota Malang Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota dan Wakil, Berharap Pj Asli dari Kota Malang
Memontum Kota Malang – Untuk pertama kalinya, DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, untuk masa jabatan 2018-2023 di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (27/07/2023) tadi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa paripurna pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang masa jabatan 2018-2023, dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang telah masuk pada DPRD Kota Malang. “Setelah usulan pemberhentian ini, nanti kita rapat lagi penentuan tiga nama dan langsung di paripurnakan. Pemanggilannya, maksimal 7 Agustus 2023, karena di 8 Agustus 2023 kita sudah paripurna dan 9 Agustus 2023, kita kirimkan di sela-sela pembahasan KUA dan KUPA,” jelas Made.
Kemudian, ditambahkannya bahwa penggodokan tiga nama usulan Pj tersebut berdasarkan musyawarah mufakat. Untuk nama-nama tersebut, adalah mereka yang telah masuk pada tahap penjaringan yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Malang.
“Sebelumnya, kita sudah melakukan tahap penjaringan yang lima nama itu. Nantinya, kita akan panggil kelima-limanya secara tertutup. Mereka tidak perlu menyampaikan visi misi, karena mereka tidak boleh menjalankan visi misi. Namun, hanya menjalankan RKPJ yang ditentukan,” tuturnya.
Made berharap, nantinya yang menjadi Pj Kota Malang adalah mereka yang berasal dari Kota Malang. Namun, jikalau nantinya yang terpilih dari luar calon yang sudah diusulkan oleh DPRD Kota Malang, maka pihaknya tetap harus menerima karena hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
Baca juga:
“Kita harapkan Pj nantinya dari Kota Malang. Makanya kita tidak menerima usulan dari luar, karena itu bagian agar lebih gampang berkomunikasi dengan usulan dari Kota Malang, yang sudah berhubungan lama dengan kita. Tapi, keputusan tetap ada di Kemendagri dan presiden, karena kita tidak bisa memaksakan. Pertimbangan kita sampaikan di berita acara paripurna, yang kita usulkan ada dasarnya apa saja. Sepahit apapun harus kita terima,” ujar Made.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan perasaannya cukup lega apabila nantinya 24 September 2023, masa kepemimpinannya berakhir. Sebab, pertanggungjawaban yang sesungguhnya menurutnya bukan hanya kepada manusia tetapi yang berat adalah kepada Tuhan, yang memberikan amanah.
“Pertanggungjawaban yang paling berat ini kepada Tuhan yang maha kuasa. Manusia bisa dibohongi, tapi tuhan tidak bisa dibohongi. Hidup ini juga sudah ditentukan oleh tuhan, maka yang kami jalani tidak neko-neko. Bagi saya ini hal yang biasa,” kata Wali Kota Sutiaji.
Namun, ujarnya, masih ada beberapa program yang perlu dituntaskan. Sehingga, pihaknya berharap komitmen untuk membangun Kota Malang bebas dari banjir dan tidak macet bisa diselesaikan, meskipun masih terus berproses.
“Harapannya, kalau PR peninggalan yang lama selesai itu lega. Seperti tiga pasar, jeking, sehingga bagaimana membangun komitmen Kota Malang ini benar benar tidak banjir dan tidak macet, itu terus berproses dan mudah mudahan akan menjadikan sesuatu yang baik. Manusia tidak ada yang sempurna,” katanya.
Sebagai informasi, masa hitungan non aktif jabatan Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, periode 2018-2023, yaitu pada 24 September 2023 mendatang. Sehingga, nantinya Pj langsung dilantik oleh gubernur dan Ketua DPRD Kota Malang, akan datang menyaksikan. Kemudian, pada 25 September 2023, Pj Kota Malang sudah running memimpin Kota Malang. (rsy/sit)