Gaya Hidup

DPT, Bukan Harga Mati Bagi Hak Konstitusi

Diterbitkan

-

DPT, Bukan Harga Mati Bagi Hak Konstitusi

Saya masih ingat, betapa nervousnya ketika harus memutuskan puluhan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya, di daerah Jl Sebuku, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Salah satu tim paslon (pasangan calon) walikota saat itu protes keras. Bahkan mengancam akan mengerahkan massa ke TPS, jika tidak dibolehkan memilih. Tapi mau bagaimana lagi? Regulasi jelas mengatur pemilih harus terdaftar dalam DPT.

Persoalan daftar pemilih pada setiap penyelenggaraan pemilu selalu muncul. Kesannya seperti tidak pernah beres, tidak pernah valid. Ini berlanjut hingga tahun 2014 pada saat Pilpres. Saya saat itu, sebagai Ketua Panwaskota Malang, menerbitkan rekomendasi agar KPU Kota Malang, melayani hak pilih tanpa meninggalkan ketentuan administrasi. Pasalnya, setelah melalui kurun waktu dari tahun 2008 hingga 2014, UU Pilkada, Pemilu dan Pilpres mengalami perubahan.

Perubahan regulasi ini semakin memberikan ruang bagi pemilik hak pilih. Salah satunya, adalah pemilih yang tidak masuk DPT, bisa menggunakan KTP. Namun, pada prakteknya terjadi salah persepsi. Karena banyak WNI yang memaksa menggunakan hak pilih di luar domisili. Meskipun regulasi mengatur pemilih harus dilengkapi surat pindah pilih, masih ada juga pemilih yang tidak minta ke pps asal.

(baca juga : KTP-elektronik: Dilema Konstitusi Antara KPU dan Panwaslu )

Advertisement

Ini menjadi polemik, bagi kota yang memiliki banyak pendatang, baik pekerja, wisatawan maupun mahasiswa, yang pada saat hari pemilihan tidak bisa pulang kampung. Pada gilirannya regulasi pun berubah menyesuaikan perkembangan masyarakat. Regulasi juga memberikan ruang lebih pada KPU dalam hal sosialisasi ke masyarakat. Bahwa bagi WNI yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilih mereka dengan menggunakan KTP-elektronik saat ini. Maka, DPT bisa dikatakan bukan lagi harga mati bagi pemilih yang belum terdaftar.

Tapi pemilih juga harus tertib. Mereka harus bisa menghargai hak pilihnya. Harus berperan aktif, jika belum terdaftar dalam DPT harus segera melakukan perekaman KTP-elektronik. Bagi warga kabupaten/kota yang bekerja diluar domisilinya, jangan segan memperjuangkan hak pilihnya. Karena UU menetapkan hari pemilihan sebagai hari libur nasional. Sehingga pekerja di luar domisili, harus diberi ijin pulang kampung untuk menggunakan hak pilihnya. (*)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas