Hukum & Kriminal

Dramatis! Mobil PJR Lawan Ayla SS “Balapan”

Diterbitkan

-

Dramatis! Mobil PJR Lawan Ayla SS Balapan

Jember, memontum – Penangkapan Galih Nugroho warga Teko’an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu (SS) seberat 0,17 gram, selasa (17/12/2019) sekitar pukul 13.00, begitu dramatis seperti di film laga.

Pasalnya, tertangkapnya tersangka berumur 37 tahun ini, setelah melalui drama kejar kejaran antara mobil Ayla B 234 HES yang dikemudikan tersangka dengan mobil PJR Ditlantas Polda Jatim, di pertigaan jalan raya Taiyeng kecamatan Pringgowirawan (Batu urip) kecamatan Sumberbaru.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Agung saat press rilis di halaman Polres Jember berawal dari kecurigaan petugas PJR dengan plat nomer mobil milik tersangka, setelah petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi E-Tilang dan Nopol Mobil tidak sesuai dengan data yang ada di E – Tilang.

“Saat itu Mobil PJR Ditlantas Polda Jatim datang dari arah Jatiroto ke arah Jember, beriringan dengan mobil tersangka, karena curiga dengan mobil yang kendarai tersangka, petugas PJR pun mendahului dan memberhentikan,” ujarnya.

Advertisement

Namun lanjut Agung, tersangka bukannya memberhentikan, malah memutar setir dan balik arah ke arah barat (balik ke arah asal mobil), sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas PJR, melihat hal tersebut petugas melakukan hal yang sama, sehingga terjadilah kejar kejaran.

“Sesampainya dipertigaan Sadengan – Rowo Tengah tersangka membelok mobil kearah kanan, menuju arah Batu Urip dan ketika mobil PJR berusaha untuk mendahului, tersangka menabrak Mobil tersebut, terjadilah kejar kejaran yang akhirnya terhenti di jalan (gang) buntu,” jelasnya.

Selanjutnya sambung Agung, petugas PJR melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam mobil tersangka, didapati 1 Buah dompet hitam berisi 3 Poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 set alat hisap, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti dan Ayla milik tersangka, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas