Hukum & Kriminal
Dua Mahasiswa WNA Simpan 12 Linting Rokok Ganja
Memontum Kota Malang – Dua WNA (Warga Negara Asing) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Vitor Almaida (24) warga Acadiru Hun Republica Democratica De Timor-Leste yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Gunung Agung Utara, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Nicxon Antonio (21) warga Rai Lacan Kampung Alor Dom Aleixio Dili Republica Democratica De Timor-Leste, kos di Jl Golf, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Selasa (2/7/2019) siang, masih mendekam dijeruji besi Polres Malang Kota.
Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di rumah kos Jl Gunung Agung Utara karena kedapatan 1 pak rokok Marlboro berisikan 12 linting rokok ganja dengan berat 3,86 gram. Mereka gagal pesta ganja karena sudah terlebih dahulu ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota.
Informasi Memontum bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau ada 2 WNA yang sering pesta narkotika jenis ganja. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan pengrebekan di rumah kos Vitor. Mereka tidak bisa mengelak karena kedapatan 12 linting rokok ganja.
Keduanya mengaku kalu ganja tersebut di dapat dari Melkirius Koko (39) warga Jl Gotong Royong Lingkungan Tanubot, Atambua NTT yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Raya Jetis, Gang Sidodadi, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Adapun BB yang dapat diamankan petugas berupa 2 linting rokok ganja, 1 poket ganja dengN total berat 2,70 gram. Milkirius mengaku kalau dirinya bukan pengedar melainkan hanya dititipi 2 WNA tersebut untuk membelikan ganja.
” Untuk tersangka VA dan NA kami kenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Melkirius Koko (39) warga Jl Gotong Royong Lingkungan Tanubot, Atambua NTT yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Raya Jetis, Gang Sidodadi, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, hingga Kamis (27/6/2019) malam, meringkuk di Polres Malang Kota.
Informasi Memontum bahwa sebelumnya petugas Reskoba menangkap 2 WNA (Warga Negara Asing) karena kasus narkoba. Keduanya hingga saat ini masih dalam pengembangan. Salah satu pengakuannya bahwa ganja tersebut di dapat dari tangan Melkirius.
Dari pengakuan ini petugas melalukan pengembangan hingga berhasil menangkap Melkirius di kawasan Sengkaling. Kepada petugas, Melki mengaku kalau dirinya bukan pengedar melainkan sebagai pengguna.
Dia hanya dititipi oleh ke 2 temannya tersebut untuk membeli ganja. Sedangkan dia sendiri mengkonsumsi ganja sejak masih duduk di bangku SMA. Ganja miliknya dibeli seharga Rp 200 ribu. Dia juga mengatakan bahwa mengkonsumsi ganja supaya tidak kecanduan minuman keras.
Apapun alasannya, sarjana S1 jurusan Administrasi Negara ini harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Untuk ke 2 WNA sampai saat ini masih dalam pengembangan dan segera akan dirilis.
” Tersangka berinisial MK, kami tangkap karena kasus narkotika. Dia kami kenakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH, Kamis (27/6/2019) pukul 18.30 saat ditemui Memontum di ruang kerjanya. (gie/yan)