Kota Malang

Dugaan Korupsi UM, Fuad dan Sutoyo Mengadu ke Presiden dan Menristekdikti

Diterbitkan

-

Dugaan Korupsi UM, Fuad dan Sutoyo Mengadu ke Presiden dan Menristekdikti

Sementara itu, Sigit Budi Santoso SH MH, sekertaris Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum UM mengatakan bahwa Prof Dr Rofi’udin tidak terlibat dalam permasalahan ini. ” Kalau mereka melapor ke Kejaksaan Agung dan KPK, haknya mereka mengajukan kemana saja. Kita tidak bisa membatasi. Kasus ini sudah inkrah dan kemarin audah eksekusi. Apa yang dilaporkan oleh mereka kan sudah selesai di persidangan. Sudah dipanggil dan diperiksa semua di persidangan. Nyatanya kan tidak ada,” ujar Sigit.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran dari DIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan di Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009. Nilai proyek tersebut sekitar 46 milyard lebih. Namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga dikorupsi Rp.14 milyard lebih.

Dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua narapidana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.

Perlu diketahui bahwa Fuad dan Andoyo terjerat kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009 hingga kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. Sebenarnya ada narapidana lain yang hendak dijemput petugas, namun yang berhasil diamankan hanya 2 orang. Sedangkan Sutoyo tidak ada di lokasi dan saat ini belum diamankan.

Advertisement

Informasinya menyebutkan bahwa sesuai putusan MA (Mahkamah agung) Fuad diputus menjalani hukuman 6 tahun penjara sedangkan Andoyo menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dalam proyek pengadaan barang peralatan raboraturium senilai Rp 40, 5 miliar tersebut, Fuad menjabat sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Andoyo sebagai pejabat pembuat komitmen.Ternyata dalam berjalannya proyek itu, kerugian negera mencapai Rp 14,8 miliar.(gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas