Kota Malang

Duo Curanmor Obok-obok Kampus UB

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—-Dua pelaku Curanmor, Ahmad Holilur Rohman (26) dan Didik Irawan (30) , keduanya warga Dusun Karangnongko, Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, hingga Sabtu (8/9/2018) siang, masih terus menjalani pemeriksaan di Polsekta Lowokwaru. Keduanya adalah spesialis Curanmor yang kerap menyatroni parkiran kampus-kampus di Kota Malang.

Ditangkapnya ke 2 tersangka ini berkat pengembangan penangkapan terhadap Abdul Ghofur (37) yang juga warga Karangnongko. Ghofur ditangkap terlebih dahulu karena telah membeli motor Honda Beat Tahun 2017 Warna Biru Putih dengan Nopol B-4497-KEY hasil curian Holil dan Didik di Kampus Universitas Brawijaya pada Selasa (4/9/2018) malam.

Informasi Memontum bahwa Tioni Coroline (18) mahasiswi, warga Bojong Nangka, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi, melapor ke Polsekta.Lowokwaru. Dia.melapor karena.Motor Honda Beat milikny hilang di halamam parkir gedung Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya. Dia melapor pada 4 September 2018 sekitar pukul 23.30.
Kepada petugas, Tioni menceritakan bahwa motornya di parkir dalam kondisi terkunci stang stir sekitar pukul 19.00. Setelah merasa aman, dia.kemudian memgikuti kegiatan di Fakultas Pertanian. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 22.00, dia.mendapati motornya telah hilang hingga kejadian ini dilaporkan ke Polsekta Lowokwaru.

Petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui kalau motor tersebut dilengkapi GPS. Petugas gabungan Polsekta Lowokwaru dan Resmob Polres Malang Kota kemudian mencari titik keberadaan motor. Pada Rabu (5/9/2018) sekutar pukul.05.00, berhasil meringkus Ghofur di rumahnya.

Advertisement

Saat itu Ghofur mengatakan kalau motor Honda Beat yang berada di rumahnya itu hasil.membeli dari Holi dan Didik. Dari.similah Holil dan Didik ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing. Untuk pengakuan sementara, Holil dan Didik sudah 10 kali melakukan aksi curanmor di Kota Malang sejak bulan April. Dia melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T.

Sedangkan motor hasil curiannya dijual seharga Rp 2,5 juta dan hasilnya dibagi rata. Adapun BB yang diamankan petugas berupa Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2017 Warna Biru Putih dengan Nopol B-4497-KEY milik korban dan Sepeda Motor Supra X 125 Warna Hitam dengan Nopol N-4753-TBJ, yang digunakan sarana para tersangka untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Lowokwaru Kompol Pujiyono SH membenarkan adanya penangkapan itu.

“Kedua tersangka curanmor kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah nya kami kenakan Pasal 480 KUHP . Kami masih terua melakukan pengembangan karena diduga para pelaku seringkali melakukan aksi yang sama,” ujar Kompol Pujiyono. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas