Sidoarjo

FBPD Sidoarjo Desak Bupati Realisasikan Tunjangan Rp 900.00 Sesuai SK Bupati

Diterbitkan

-

FBPD Sidoarjo Desak Bupati Realisasikan Tunjangan Rp 900.00 Sesuai SK Bupati

Memontum Sidoarjo – Puluhan perwakilan pengurus Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) meluruk kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (PKB) Pemkab Sidoarjo, Pendopo Delta Wibawa dan DPRD Sidoarjo. Mereka menuntut Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah merealisasikan Surat Keputusan (SK) Nomor 530 tentang Tunjangan BPD.

Para perwakilan tokoh masyarakat desa ini menilai munculnya SK Bupati Nomor 686 dan Surat Edaran (SE) nomor 7595 justru membuat produk hukum itu membuat BPD kebingungan. Selain itu, justru membuat hubungan BPD dan pemerintah desa tidak semakin harmonis.

Hal ini disebabkan dalam SK Nomor 530 itu Ketua mendapat tunjangan Rp 900.000, Wakil Ketua Rp 800.000, Sekretaris Rp 750.000, Ketua Bidang Rp 700.000 dan anggota Rp 600.000. Namun di SK Nomor 686 dan SE Nomor 7595 nilai tunjangannya Ketua Rp 500.000, Wakil Ketua Rp 400.000, Sekretatis Rp 350.000, Ketua Bidang Rp 300.000 dan anggota Rp 250.000.

“Kami mendesak Bupati mencabut SK 686 dan SE 7595 serta mereakisasikan SK 530. Karena produk hukum itu membuat nasib BPD Sidoarjo terombang-ambing dan tidak jelas. Karena semua surat itu boleh dijalankan desa. Itu artinya tidak memiliki kekuatan hukum yang benar-benar mengikat,” terang Ketua FBPD Sidoarjo, Sigit Setiawan kepada Memo X, Senin (24/09/2018) di Pendopo Sidoarjo usai menemui Wabup, Asisten dan Kepala BPM PKB Pemkab Sidoarjo.

Advertisement

Lebih jauh Sigit mengungkapkan seharusnya sebelum menerbitkan SK 530 sudah diperhitungan secara matang. Baik soal anggarannya terutama kemampuan anggaran masing-mading desa maupun soal teknisnya. Hal ini agar tidak terjadi seperti saat ini SK 530 belum direalisasikan dalam waktu 2 bulan muncul lagi SK 686 disusul SE 7595.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas