Kota Malang
Sikapi Tunjangan Dewan, Ketua DPRD Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan dan Justru Ikut Efisiensi

Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Kota Malang, selama proses efisiensi anggaran berlangsung. Bahkan menurutnya, pos anggaran dewan justru mengalami pemangkasan yang cukup signifikan. Sehingga, seluruh tunjangan yang ada adalah sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang.
“Tidak ada tunjangan yang naik. Bahkan, berkurang. Kami kemarin kena efisiensi 50,1 persen, dan itu tertinggi di seluruh Kota Malang,” kata Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang, Kamis (04/09/2025) tadi.
Ditegaskannya, bahwa seluruh penerimaan tunjangan DPRD Kota Malang, sudah diatur dalam regulasi dan tidak ada komponen tambahan seperti perjalanan luar negeri maupun tunjangan pajak. “Kami tidak ada tunjangan ke luar negeri. Semua penerimaan mengacu pada Perpres. Kalau tunjangan pajak, juga tidak ada. Justru kami dipotong, apalagi dengan sistem pajak Tarif Efektif Rata-rata (TER),” tegasnya.
Baca juga :
Mia juga menyampaikan, bahwa isu soal tunjangan pajak PPh21 sebagaimana sempat berlaku untuk DPR RI, juga tidak relevan di level kota dan kabupaten. “Kalau di DPR RI memang ada, tapi kalau di kami justru dipotong. Potongannya besar sekali,” tambahnya.
Sebagai dasar hukum, hak keuangan DPRD Kota Malang merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan itu, membagi komponen penghasilan ke dalam dua kelompok, yaitu yang pajaknya dibebankan ke APBD, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan, serta yang pajaknya ditanggung masing-masing anggota, yakni tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Di tingkat daerah, seluruh belanja gaji dan tunjangan DPRD Kota Malang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut, merinci pos belanja mulai dari uang representasi DPRD, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga uang jasa pengabdian. (rsy/sit)











