Sidoarjo
FBPD Sidoarjo Desak Bupati Realisasikan Tunjangan Rp 900.00 Sesuai SK Bupati
“Itu menunjukkan kinerja orang di sekitar Bupati tidak meyakinkan. Kami yakin Bupati hanya tinggal teken (tanda tangan). Ini bukan soal nilainya. Tetapi agar ada kesetaraan antara BPD dan pemerintah desa. Kalau SK 530 diterapkan maka BPD bekerja maksimal dan pembangunan di desa maksimal. Itu bisa menunjang pembangunan nasional. Karena BPD memiliki peran penting di desa,” imbuhnya.
Sigit menilai jika SK 530 adalah rumusan yang terbaik dan membangun desa. Hal ini dapat mendorong BPD bekerja optimal dan maksimal menjalankan tupoksinya. Namun sayangnya, hingga kini dari 320 desa belum ada yang menjadikan dasar untuk mencairkan tunjangan BPD itu.
“Karena sifat SK dan SE nya tidak mengikat. Saat diberi penjelasan juga bisa pakai SK 530, SK 686 maupun SE 7595. Ini makin menbingungkan paska perwakilan diterima di Pendopo barusan. Hasil pertemuan belum ada titik temu,” tegasnya.
Sedangkan Kepala BPM PKB Pemkab Sidoarjo, M Ali Imron menilai sebelum ada SK 530 ada rencana anggaran pusat yang turun ke desa dan niainya dapat mengcover realisasi SK 530.
“Namun pasca SK 530 ditandatangani Bupati, ternyata anggarannya tidak turun,” katanya.
Asisten Pemerintahan, Heri Susanto menguraikan dari SK 530, SK 686 dan SE 7595 bisa dijadikan dasar pencairan tunjangan BPD.
“Karena dari ketiga surat itu belum ada yang dicabut. Jadi semua masih berlaku,” urainya.
Sementara Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan semua masukan BPD bakal dijadikan bahan pertimbangan dan rapat bersama Bupati dan OPD.
“Semua masih kami tampung dulu. Nanti dijadikan bahan pertimbangan bersama Bupati dan OPD terkait,” pungkasnya. (Wan/yan)