Banyuwangi
Gara-gara Nama Anak, Istri Dihajar Sampek Bengep

“Korban di takut-takuti dan diancam oleh mertuanya, jika sampai keluar rumah atau membawa pulang anaknya, akan dilaporkan ke polisi, akibat ancaman tersebut, korban tidak berani keluar rumah, hanya mendekam di kamarnya,”jelasnya.
Tidak lama berselang, irang tua Siti Maulida datang, ingin melihat cucunya yang baru dilahirkan. Melihat kondisi anaknya yang sangat memprihatinkan, langsung murka, dan mengajak korban pulang kerumahnya, dan melaporkan kasus ini ke Polsek Wongsorejo.
“Korban pun menceritakan semua kejadian yang dialami dan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ungkapnya.
Kekerasan yang dilalukan Aji Purnomo ini terjadi pada Maret lalu. Namun korban baru melaporkan pada 20 April lalu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi sudah lengkap, polisi mengamankan Aji. Dia pun mengakui perbuatannya. Dengan dua bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian menetapkan Aji sebagai tersangka.
“Dia kami jerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (adi/yan)
















