Kota Malang
Gondol Motor Kenalan, Sanjipak Masuk Bui
Memontum Kota Malang — Muslimin alias Mimin (37) warga Jl Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (27/1/2018) malam, dibekuk petugas Polsekta Sukun. Dia ditangkap karena telah menggelapkan motor Yamaha Mio Soul 2007 Nopol N 6665 CL milik Yantik Asma (45), warga Jl S Supriadi Gang VIII, Kecamatan Sukun, Kota Malang, 23 Desember 2017 sekitar pukul 07.00.
Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa sebelumnya, korban dan Mimin sudah saling mengenal. Pagi itu Mimin meminjam motor dengan alasan untuk ke rumah temannya. Karena tidak ada firasast buruk, korban kemudian meminjamkan motornya.
Namun sejak saat itu, Mimin tak pernah mengembalikan motor korban. Motor itu digadaikan oleh Mimin dan hasilnya untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. Karena motornya tidak kembali, korban pun menjadi panik. Apalagi alamat Mimin tidak diketahui dengan jelas. Korban hanya tahu kalau Mimin adalah warga Jl Membramo, namun tidak mengetahui pasti dimana rumah Mimin.
Karena motornya telag digelapkan, korban kemudian melapor ke Polsekta Sukun pada 22 Januari 2018 siang. Atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan. Atas penyelidikan itu, petugas akhirnya berhasil menangkap Mimin pada Sabtu malam kemarin tak jauh dari rumahnya.
Saat ditangkap, Mimin mengaku bahwa motor tersebut sudah digadaikan di salah satu temannya di Kota Malang. Dari hasil penyelidikan petugas, motor itu akhirnya ditemukan dan kini menjadi barang bukti di Polsekta Sukun. Kepada petugas, Mimin mengaku baru sekali ini melakukan aksi penggelapan karena sedang butuh uang. Atas perbuatannya itu, Mimin kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsekta Sukun.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol H Anang Tri Hananta SH, membenarkan adanya penangkapan itu. Tersangka Mn, kami amankan karena kasus penggelapan. Dia kami kenakan Pasal 378-372 KUHP,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)