Lamongan

Hamili Pacar, Pemuda Dateng Laren Masuk Bui

Diterbitkan

-

Hamili Pacar, Pemuda Dateng Laren Masuk Bui

“Saya mau tanggung jawab, tapi hubungan kami tidak direstui,” kata HS di hadapan petugas.

Lebih lanjut, HS mengaku, perbuatan tersebut dilakukan ketika kedua orangtua Bunga tidak berada di rumah. Saat akan bertamu ke rumah Bunga, HS terlebih dahulu ke warung kopi dan ketika Ia melihat orang tua Bunga ada di Warung kopi, Ia kemudian langsung pergi ke rumah Bunga. Selain di rumah korban, HS juga mengaku pernah melampiaskan hasratnya di tanggul Bengawan Solo.

“Pelaku ini ternyata juga pernah diamankan pemuda kampung karena diduga berbuat cabul ke korban beberapa waktu yang lalu,” ungkap Norman.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS harus mendekam di sel tahanan. HS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” terang Norman. (ifa/zen/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas