Hukum & Kriminal
Hendak Pesta Sabu, Tiga Warga Situbondo Digerebek Polisi

Memontum Situbondo – Satgas operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Situbondo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (06/09) malam. Ketiga orang yang diduga hendak pesta sabu-sabu itu, ditangkap petugas sekitar 22.30.
Dalam penangkapan ketiganya, tim gabungan Satreskrim dan Satresnakroba, dipimpin langsung Aiptu I Wayan Parka. Sebelum ditangkap di salah satu kawasan di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, petugas awalnya mendapat informasi tentang rencana pesta sabu, yang akan dilakukan ketiganya.
Baca Juga:
- HUT Ke-49 SMAN 2 Situbondo Hadirkan Parade Prima Nusantara
- Merawat Persatuan dan Meneguhkan Perjuangan Umat Jadi Tema Harlah DPC PPP Situbondo
- BI Jember Award 2025 Beri Penghargaan untuk Banyuwangi di Kategori IHK dan Situbondo Non IHK
Dari informasi itu, petugas pun melakukan pengembangan dari ciri-ciri sejumlah tersangka. Alhasil, setelah memastikan informasi itu, tiga tersangka masing-masing HA (45) warga Kecamatan Kapongan, HS (45) warga Kecamatan Panji dan HD (42) warga Kecamatan Asembagus, pun berhasil digerebek.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu buah poket sabu yang dikuasai oleh HS. Lalu, ada satu bong dan pipet alat hisap, satu sepeda motor dan dua buah HP.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno SH, mengatakan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polres Situbondo, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga akan melakukan pesta sabu.
“Ketiga tersangka ditangkap berikut barang bukti, yang kini sudah diamankan ke Polres Situbondo. Ketiganya dijerat pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya. (her/sit)
















