Blitar
Hingga Januari 2018, Baru 70 Rumah Kos yang Berizin
Memontum Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sudah sering melakukan sosialisasi kepada pemilik kos untuk melakukan proses izin tempat kos. Namun hingga Januari 2018 ini, ratusan rumah kos yang ada di Kota Blitar masih ada yang belum berizin.
Dari sekitar 300 rumah kos yang ada di Kota Blitar baru 70 unit diantaranya sudah mengantongi izin dari Pemerintah. Berdasarkan data yang dimiliknya, bila dibandingkan tahun 2017 lalu jumlah rumah kos yang berizin naik walau hanya sebanyak 20 unit saja.
“Memang kalau berdasarkan data tahun lalu, jumlah rumah kos yang sudah berizin meningkat, meski hanya 20 rumah kos,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Rabu (07/02/2018).
Suharyono mengaku, pada dasarnya para pemilik rumah kos yang ada di Kota Blitar sudah memiliki kesadaran untuk mengajukan izin ke Pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh izin usaha rumah kos, pemilik harus mengurus izin mendirikan bangunan kemudian mengurus izin yang lainnya.
“Keberadaan Perda ketertiban umum masih belum cukup untuk membuat para pemilik Kos mengajukan izin. Meski disisi lain, memang terjadi penambahan jumlah rumah kos yang berizin,” jelasnya.
Suharyono menambahkan, kini pemerintah masih sedang fokus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rumah kos yang kini masih dalam tahap pembahasan oleh Eksekutif maupun Legislatif.
“Kita sedang membuat Raperda khusus untuk rumah kos. Semoga ini bisa lancar dan segera menjadi Perda,” pungkas Suharyono. (jar/yan)