Hukum & Kriminal
‘Iblis Lamongan’ Sebar Video Hohohihe Pacarnya di Medsos
Memontum Lamongan – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menangkap pelaku yang diduga menyebarkan vidio hohohihe melalui facebook dan Status Whatshap, Selasa (18/2/2020) pukul 12.15 wib, di dam pengairan Desa Tambakring Gadung Kecamatan Tikung Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun, S.I.K, S.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, SE, SIK dan Kanit PPA Sat Reskrim AIPTU Sunaryo, menggelar konferensi pers kasus penyebaran vidio mesum di media sosial facebook dan status whatsapp, Senin (24/2/2020).
Dijelaskan AKBP Harun, berawal dari pelaku bernama Mohammad Fery Setiawan, alias Iblis Lamongan (20) beralamatkan di Dusun Ngablak Desa Kramat Kecamatan/Kabupaten Lamongan mengunggah video persetubuhannya dengan pelapor/korban pada (17/1/2020) tepat pukul 01.00 wib dini karena marah kendati tidak terima korban berhubungan dengan laki-laki lain yang saat itu pelaku masih berstatus pacar korban.
“Sebelumnya pelaku dan korban melakukan hubungan intim dan direkam menggunakan 2 Handphone milik pelaku dan korban serta menyimpannya untuk koleksi pribadi, namun karena pelaku sakit hati maka video yang tersimpan di Handphone korban di posting menggunakan Handphone korban yang dirampas oleh pelaku dengan tujuan menjelek jelekkan korban dimata umum,” kelas AKBP Harun kepada semua awak media.
Akibat perbuatanya, AKBP Harun menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Dan pelaku juga kami jerat pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu perampasan karena Handphone korban pun dirampas oleh pelaku untuk digunakan dalam kejahatan UU ITE ini,” tegasnya menandaskan. (aju/zen/yan)