Hukum & Kriminal

Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf

Diterbitkan

-

Cathalina bertemu Kujang dalam persidangan di PN Malang. (gie)
Cathalina bertemu Kujang dalam persidangan di PN Malang. (gie)

Memontum, Kota Malang – Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Senin (24/2/2020) pukul 17.00, akhirnya bertemu dengan pihak pelapor yakni Cathalina, dalam peraidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Cathalina diperiksa saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan itu Cathalina menyebut bahwa bangunan pagar beton rumahnya tidak menyalahi aturan dikarenakan dibangun di tanahnya sendiri sesuai pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.

“Setelah pagar beton saya dibongkar Kujang, saya sempat meminta supaya pagar itu dibangun kembali. Namun dia tidak mau dan kesannya arogan dengan mengatakan”nek emoh kate lapo”. Tidak ada permohonan maaf dari Pak Kujang. Perlu diketahui bahwa saya dan pemilik lama tidak ada kesepakatan untuk tidak membuat pagar. Pagar itu berdiri ditanah saya dan sudah ber IMB. Kenapa dihancurkan,” ujar Cathalina.

Cathalina juga menyebut bahwa dia dan Kujang bukan lah sahabat seperti yang dijelaskan oleh Lolok, dalam persidangan sebelumnya.

Advertisement

“Tidak benar kalau kita sahabatan. Saya hanya kenal-kenal biasa. Dia tidak mau membangun tembok saya kembali dan bahkan mengatakan tidak takut polisi,” ujar Cathalina.

Dalam kesempatan pertemuan ini, Kujang sempat berdiri mendekati Cathalina yang sedang memberikan keterangan kepada majelis hakim. Kujang kemudian mengulurkan tangannya sambil meminta maaf kepada Cathalina. Permintaan maaf Kujang pun diterima Cathalina. Terbukti Cathalina mau bersalaman dengan Kujang. Namun Cathalina ingin proses hukum ini terus berjalan.

Kujang sempat mengatakan bahwa dirinya sudah lama ingin bertemu Cathalina.

“Saya minta maaf. Cathalina sudah seperti keponakan saya sendiri. Kalau terkait nantang polisi itu tidak benar. Saya masak mau nantang polisi,” ujar Kujang usai meminta maaf.

Advertisement

Sidang ini sendiri berakhir sekitar pukul 18.00. Usai persidangan Catahalina mengatakan bahwa dari duku sudah saya maafkan taou hukum tetap jalan. Dari dulu tidak pernah minta maaf seperti ini. Dia juga teror saya dengan memarkir mobilnya depan rumah saya. Saya serahkan kepada majelis. Saat kita beli rumah itu juga gak ada kesepakatan kalau saya tidak boleh memagar tembok.

Sementara itu Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang mengatakan bahwa pihaknya berharap ada perdamaian antara Cathalina dan Kujang.

“Harapannya bu Cathalina memaafkan. Tadi kita sudah berbicara dengan pihak keluarga Pak Kujang bahwa kami akan membangun tembok itu kembali. Saya sangat berharap Bu Cathalina memberikan maaf dan perdamaian buat Pak Kujang,” ujar Rudy.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.

Advertisement

BACA : Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga

Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas