Kota Malang
Ingkar Nikah dan Tak Nafkahi Anak, Pelaku Cabul Terhadap Gadis Bawah Umur Dilaporkan Polisi

Memontum Kota Malang – Pelaku pencabulan terhadap anak, RWP (18) warga Dusun Gading, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kembali dilaporkan ke PPA Polres Malang. Hal itu dikarenakan pada 22 Mei 2016, saat dia masih berumur 16 tahun, telah menyetubuhi Bunga (17) warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat disetubuhi, Bunga masih berumur 15 tahun.
Aksi pencabulan itu dilakuian oleh RPW di rumahnya saat kondisi sepi. Akibatnya, Bunga saat itu hamil. Ironisnya, RPW yang saat itu masih berstatus pelajar tidak mau bertangung jawab. Saat kondisi kehamilan Bunga menginjak 4 bulan, tepatnya pada 18 November 2016, kejadian ini dilaporkan ke Polres Malang.
Pasca laporan, tepatnya pada 15 Desember 2016, terjadi kesepakatan damai antara WW (38) ibu Bunga dengan DH (43) , orang tua RPW. Intinya pihak DH bersedia menikahkan RPW dengan Bunga secara syah. Selain itu juga bersedia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak yang sedang dikandung Bunga dan berencana menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai biaya persalinan Bunga.
Namun hingga prosea persalinan dan Bunga sudah memiliki anak perempuan, tidak ada tanda-tanda pertanggung jawaban oleh keluarga RPW. Janji menikahi dan menafkahi hanya ada dalam kertas perjanjian damai. Marena perjanjian itu diangkari hingga saat ini.
Oleh karena itu pihak keluarga Bunga melalui Eka Bagus Efendi SH, kuasa hukumnya kembali menempuh jalur hukum. Eka Bagus, pada Rabu (14/11/2018) siang kembali mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan kembali kasus RPW.
” Kami kembali melapprkan RPW, anak pengusaha ternak ayam. Dia kami laporkan terkait perbuatan pencabulan terhadap anak. Saat kejadian RPW masih berusia 16 tahun dan Bunga masih berusia 15 tahun. Karena pihak RPW tidak menepati perjanjian damai. Yakni menikahi Bunga dan nafkahi anaknya. Sama sekali tidak ada kejelasan. Padahal kami sudah lama cukup bersabar,” ujar Eka Bagus.
Saat ini keluarga Bunga melalui Eka Bagus, kuasa hukumnya menempuh jalur pidana dan bakal juga menempuh jalur perdata.
” Saat ini supaya ada efek jeranya. Kami menempuh jalur pidana. Setelah jalur pidana, kami akan menempuh perdata. Saat ini kami meminta keadilan. Anak sudah lahir, namun sama RPW dan keluarganya tidak pernah dijenguk. Sampai saat ini nafkahnya dari orang tua Bunga yang hidupnya sangat pas-pasan di bawah standrt. Intinya kami meminta keadilan,” ujar Eka Bagus. (gie/yan)
















