SEKITAR KITA
Ini Mekanisme Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Al-Akbar Surabaya
Memontum Surabaya – Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Hilmy Muhammad Nur, mengatakan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan dilakukan pada H+1 Hari Raya Idul Adha atau pada hari Rabu (21/07) lusa.
“Untuk distirbusi daging kurban kepada masyarakat, nanti kami akan langsung salurkan kepada masyarakat,” kata Hilmy, Senin (19/07) tadi.
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
Dijelaskannya, jadi untuk pengambilan daging kurban, nanti tidak bisa langsung dilakukan. Termasuk, juga untuk pembagian kupon antrean pengambilan daging. “Nanti untuk ke masyarakat sekitar kita, langsung di kirim ke sasaran,” jelasnya.
Aturan itu, tambahnya, akan dilakukan sebagai bentuk dukungan atas berjalannya regulasi masa PPKM darurat. Sedangkan, untuk sasaran penerima daging, Hilmy mengaku, masih menunggu pendataan warga dari pihak Rt/Rw. “Sambil nunggu jumlahnya, kemudian kita koordinasi dengan Rt dan Rw,” terangnya.
Ditambahkan Hilmi, hewan kurban milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga sudah berada di Masjid Nasional Al-Akbar.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/14901/012.1/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Jawa Timur.
SE itu adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian juga SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021, tentang peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. (ade/ed2)