Situbondo

Jaksa Tahan Lurah Ardirejo, Kesandung Dugaan Pungli AJB

Diterbitkan

-

Jaksa Tahan Lurah Ardirejo, Kesandung Dugaan Pungli AJB

Memontum Situbondo — Lurah Ardirejo, Kecamatan Panji, Zainal Imran saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Situbondo. Tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) pada pengurusan akta jual beli tanah itu ditahan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Rabu Sore (11/04/2018).

Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditiya,SH,.MH saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan, Zainal Imran akan ditahan selama 20 hari. Setelah masa tahanannya, kejaksaan akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sebelum tanggal 20, kita tergetkan sudah dilimpahkan,” ujarnya.

Dia menerangkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang. Karena itu, dugaan tidak pidana korupsi oleh Zainal Imran akan terungkap pada persidangan.

Advertisement

“Kalau jelasnya, dipersidangan,” tambahnya.

Pria yang sebelumnya menjabat Kasie Pidsus Kabupaten Ngawi itu mengaku, untuk sangkaan sementara, Zainal Imran melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor tentang gratifikasi.

“Yang bersangkutan menerima sesuatu yang berkiatan dengan jabatannya,” ujar Reza.

Reza menerangkan, penahanan tersangka pada Rabu lalu bermula setelah penyidik dari Polres Situbondo menyerahkan berkas perkara P21 ke kejaksaan.

Advertisement

“Setelah P21, penyidik menyerahkan tersangka, berikut barang bukti, dan berkas perkaranya. Polisi menyerahkan ke kejaksaan selaku penuntut umum,” imbuhnya.

Menerima pelimpahan itu, kejaksanaan langsung melakukan penahanan. Ada beberapa pertimbangan kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau merusak barang bukti. Tersangka dalam kondisi sehat untuk menjalani penahanan,” tambah Reza.

Lurah Ardirejo, Zainal Imran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Situbondo pada Maret 2017 lalu. Pada operasi saat itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pungli pengurusan akta jual beli tanah di Kelurahan Ardirejo.

Advertisement

Diantaranya, amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp. 10 juta. Setelah itu, Zainal Imran digiring ke Polres Situbondo. Selain Zainal Imran, petugas juga mengamankan tiga perangkat kelurahan lainnya. Dari hasil pemeriksaan penyidik waktu itu, Lurah Ardirejo ditetapkan sebagai tersangka. (im/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas