Kota Batu

Jalur Klemuk Kota Batu Mulai Dibuka untuk Kendaraan Roda Empat

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Jalur Klemuk di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, sudah kembali dilewati kendaraan roda empat. Hanya saja, kendaraan roda empat yang dimaksud, adalah bukan kendaraan berukuran besar.

Salah satu petugas lapangan Dinas Perhubungan Kota Batu, Agung, mengatakan bahwa sejak Sabtu (01/07/2023) kemarin, dinasnya sudah memberlakukan aturan itu. Artinya, hanya khusus untuk roda empat standar atau bukan kendaraan besar.

“Memang sejak kemarin, di Jalur Klemuk ini sudah bisa dilewati kendaraan roda empat. Baik itu untuk kendaraan dari arah Kota Batu, maupun dari Pujon,” terangnya di portal bagian bawah Jalur Klemuk, Minggu (02/07/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Sedangkan, tambahnya, meskipun sudah dibuka untuk dilewati kendaraan roda empat, namun penjagaan terus dilakukan. Termasuk, mengawasi klasifikasi kendaraan yang boleh roda empat yang boleh melintas. Yaitu, batas portal yang sudah terpasang yakni ketinggian kendaraan tidak lebih dari 2,2 meter.

“Yang lewat ini, khusus kendaraan roda empat bermuatan kecil. Jadi, untuk kendaraan besar, tetap dilarang lewat,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, paska musibah kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal, Jalur Klemuk tertutup untuk kendaraan berat. Sejumlah antisipasi mulai pemasangan tanda larangan dan portal, dipasang di jalur itu. Bahkan, petugas juga terus melakukan pengawasan.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kendaraan blong, beberapa ruas juga diberi lajur pembuangan. Sehingga, selain diharapkan masih tetap sebagai langkah antisipasi untuk pengguna jalan. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas