Surabaya
Jatim, Terbanyak Pelanggaran Pemilu
* Bawaslu: Itu Bentuk Pendewasaan Demokrasi Masyarakat
Memontum Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menangani 1.247 kasus dugaan pelanggaran. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 331 di antaranya bersumber dari laporan dan 916 lainnya bersumber dari temuan Bawaslu.
Jika diklasifikasi berdasarkan wilayah, dari 331 laporan, Jawa Timur menjadi provinsi yang paling banyak menyumbang laporan dengan jumlah mencapai 57 laporan. Kemudian disusul Provinsi Aceh dengan 35 laporan, Provinsi Sulawesi Utara dengan 24 laporan, Provinsi Banten dengan 20 laporan, dan Sumatra Barat dengan 19 laporan.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan tingginya jumlah laporan pelanggaran pemilu tersebut merupakan bentuk respon positif. Menurutnya, tingginya laporan pelanggaran pemilu ini menunjukan masyarakat Jatim semakin dewasa dalam berdemokrasi.
Di samping itu, kata Aang, juga membuktikan bahwa mereka di Jatim makin sadar terhadap pelanggaran pemilu. “Jatim paling tinggi laporan yang masuk, yang dishare itu laporan dari kami. Artinya bahwa masyarakat mulai adil menyikapi tiap-tiap kejadian kepada pengawas pemilu,” kata Aang dikonfirmasi, Rabu (11/12)
Aang menyebut, laporan pelanggaran itu mulai dari pelanggaran penempatan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi yang dilarang dan pemgumpulan massa oleh peserta pemilu atau calegnya di lokasi pendidikan.
Pelanggaran itu, kata dia, dilakukan oleh semua pihak peserta pemilu, baik calon perseorangan legislatif seluruh tingkat, dan 2 calon presiden serta wakil presiden. “Pelanggaran dilakukan oleh seluruh partai politik, serta pelaksana kampanye atau caleg,” ujar Aang.