Lumajang

Kades Tersangkut Hukum, AKD Tak Beri Advokasi

Diterbitkan

-

Kades Tersangkut Hukum, AKD Tak Beri Advokasi

Memontum Lumajang – Terkait kasus yang melilit HSN Kades Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung yang kini dalam Penahanan Polres Lumajang, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Suhanto, pada awak media Rabu (10/10/2018) mengatakan, bila kades tersangkut persoalan kriminal pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kalau tersangkut perkara kriminal, kita tidak bisa berbuat apa – apa, jika terkait persoalan pemerintahan kita akan bersikap” kata Suhanto.Menurut Suhanto, manakala ada kades yang diduga melakukan penyelewengan anggaran pihaknya akan melakukan langkah – langkah profesional dan proporsional.

“Misalnya ada diduga penyelewengan, berati kita ikut di dalamnya untuk bersikap, memfasilitasi, memediasi itupun secara profesional dan proporsional” tegasnya.

Suhanto juga menyampaikan terkait perkara kades HSN, Asosiasi Kepala Desa (AKD) sebagai bentuk keprihatinan akan memberikan dukungan moril.”Ya kita akan tetap datang untuk membesuk sebagai dukungan moril” pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan Polres Lumajang Jawa Timur mengamankan 5 Orang dari hasil Operasi yang dilakukan Jajaran Sat Reskoba, Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Lumajang IPDA Catur Budi Baskoro pada media ini, Selasa (9/10/2018) di Kantornya. Dari kelima yang ditahan salah satunya adalah HSN yang merupakan Kades Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung. (adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas