Situbondo

Kadis DTPHP Situbondo Yakini Pengadaan Pupuk Organik Sesuai Regulasi

Diterbitkan

-

Kadis DTPHP Situbondo Yakini Pengadaan Pupuk Organik Sesuai Regulasi

Memontum Situbondo – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Situbondo, Ir.Farid Kuntadi meyakini pengadaan pupuk organik atau bokashi dan mikro organisme lokal (MOL) sesuai regulasi yang ada.

“Kami sudah memanggil pelaksana atau kontraktor pengadaan bokashi dan organisme lokal (MOL), dan mereka menyampaikan sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang telah disepakati, yang artinya tidak ada indikasi “mark up” harga pupuk,” katanya, saat ditemui Memontum.com di kantornya, Senin (30/4/2018).

Ir.Farid Kuntadi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.(im)

Ir.Farid Kuntadi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo.(im)

Ia menegaskan, tidak ada indikasi “mark up” atau penggelembungan harga pembelian pupuk organik atau bokashi dan MOL karena harga satuan atau HPS dalam kontrak kerja juga sudah sesuai regulasi.

Selain itu, katanya, terkait dengan kualitas pupuk organik juga sudah teruji di laboratorium dan hasilnya memenuhi standar, dan standar kualitas pupuk sesuai yang dikeluarkan oleh rekomendasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 70.

“Jadi jika sudah tidak menyimpang dari rekomendasi yang diatur di dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 70, kualitas bokashi dan MOL tidak ada masalah,” ucapnya.

Advertisement

Namun demikian, lanjut Farid, kualitas pupuk organik tersebut harus dipertahankan selama beberapa tahun ke depan dan kemudian dilakukan uji laboratorium lagi untuk konsistensi pada uji laboratorium awal atau sebelumnya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas