Situbondo

Kadis DTPHP Situbondo Yakini Pengadaan Pupuk Organik Sesuai Regulasi

Diterbitkan

-

Kadis DTPHP Situbondo Yakini Pengadaan Pupuk Organik Sesuai Regulasi

“Yang jelas bokashi dan MOL sudah teruji dan di atas standar, akan tetapi mungkin langkah kami yang harus dibenahi dan secara normatif pengadaan pupuk organik untuk penyuburan tanah sudah sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo saat ini tengah menyelidiki pengadaan pupuk organik di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo karena diduga ada indikasi korupsi.

“Sampai dengan saat ini, dugaan korupsi pengadaan pupuk bokashi dan MOL tersebut baru masuk dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana.

Ia mengemukakan, penyidik kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi, mulai dari kelompok petani hingga pada pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten setempat.

Advertisement

Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pupuk organik untuk penyuburan tanah persawahan yang merupakan program prioritas Pemkab Situbondo ini, katanya, semula mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan pengadaan pupuk organik tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun Memontum.com, pagu anggaran pengadaan pupuk bokashi dan MOL lebih dari Rp.700.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2017 diduga ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya, dan sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelidikan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat. (im/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas