Kabar Desa

Kafe Sediakan Kamar untuk Karaoke di Tlanakan Pamekasan Disegel Satpol PP

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menyegel sebuah kamar di Kafe One di Jalan Raya Tlanakan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Penyegelan itu dilakukan, karena kamar itu diduga sebagai tempat karaoke.

Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan, Moh Hasanurrahman, mengatakan bahwa tindakan penyegelan itu atas laporan dari masyarakat kepada Satpol PP Pamekasan. “Jadi, tindakan penyegelan ini dilakukan atas laporan masyarakat. Tentunya, dengan adanya keberadaan tempat karaoke berupa room yang dilarang di Kabupaten Pamekasan,” katanya, Rabu (13/09/2023) tadi.

Menurutnya, pelarangan keberadaan tempat karaoke itu telah termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. “Jadi ini merupakan langkah kami untuk menegakkan aturan dan kondusifitas Kabupaten Pamekasan,” tambahnya.

Baca juga :

Advertisement

Hasanurrahman menegaskan, jika usai dilakukan penyegelan masih beroperasi kembali, maka pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “Kalau masih beroperasi kembali, kami akan lakukan panggil pemiliknya. Akan kami sidang Tipiring. Jadi kalau semisal patuh, kami berterimakasih,” jelasnya.

Sementara itu, Pemilik Kafe One, Aldi, menyampaikan jika dirinya akan mengikuti peraturan yang telah disampaikan oleh Satpol PP Pamekasan. Sebelumnya, dirinya tidak mengetahui soal adanya Perda tersebut. “Ini tempat baru. Kalau saya mengikuti aturan saja. Kalau memang tidak diperbolehkan, kami akan tutup,” paparnya.

Aldi mengaku, jika di kafe miliknya itu memang ada tempat karaoke. Hanya saja, tidak setiap hari dibuka. Melainkan, hanya pada waktu ketika ada tamu yang memesan dengan sistem penyanyi panggilan.

“Memang ada karaokenya. Paling minim, itu harganya Rp 80 ribu persatu jam,” tambahnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas