Kota Malang
Kasus Aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Jaksa Buru Tersangka Lain
Penyelidikan pemindah tanganan aset pemkot ini sudah sejak beberapa bulan ini. Bahkan salah satu saksi yakni staf Kelurahan Oro-oro Dowo, Wiyono (54) warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Selasa (19/06/2018) pagi. Tentunya Wiyono hanyalah salah seorang saksi dari 30 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Kota Malang.
Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.00, akhirnya menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kasus penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sekitar pukul 22.00, Edo panggilan akrap Leonardo sudah menjadi penghuni Rutan Kejati Jl A Yani Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Malang Amran Lakoni SH melalui Kasi Pidsus Rakhmat Wahyu SH mengatakan bahwa Edo ditahan setelah penyidik Kejaksaan memiliki 2 alat bukti yang kuat. “Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka-tersangka selanjutnya,” ujar Wahyu.
Saat ditanya terkait peran Edo dalam kasus ini, dia mengatakan belum bisa menyampailan karena pihaknya masuh terus melakukan penyidikan.
“Kami jelaskan materi perkaranya. Yakni pemegang sewa bangunan dan tanah milik Pemkot dialihkan ke pihak lain tanpa memberitahu dan tanpa seijin Pemkot. Oknum ini bersama pihak oknum kelurahan memalsukan kelengkapan konversi. Seperti pemalsuan riwayat tanah seolah-olah bukan milik Pemkot. Konversi yang diduga palsu ini kemudian dibuat mengurus dinBPN hingga terbitlah SHM no 1603 pada Februari 2016. Pada Tahun 2017 SHM 1603 tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa SHM. Kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar,” ujar Wahyu. (gie/yan)