Jember
Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Memontum Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti (BB) berupa ganja, sabu-sabu, okerbaya Pil koplo dan Perjudian di halaman kantor kejari setempat di jalan Karimata Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember, berupa perkara tindak pidana umum narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya yang sudah memiliki keputusan tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara tahun 2018 hingga sekarang ini (2019), ” kata kepala Kejari Jember Ponco Hartanto saat dikonfirmasi para awak media, Selasa (5/3/2019) siang.
Ponco mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 108 perkara yang telah memiliki keputusan tetap, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu diantaranya narkotika jenis ganja sebanyak 4,70 gram dan sabu-sabu sebanyak sebanyak 42,9 gram.
“Sedangkan obat keras berbahaya (Okerbaya) 21.616 ribu dan Pil Koplo jenis Inek 8 butir, serta alat alat yang digunakan untuk perjudian, ” terangnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan disaksikan oleh unsur terkait dengan cara dibakar, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Menurut Ponco, setiap barang bukti ketika sudah ada keputusan tetap, maka akan segera dimusnahkan.
“Pokoknya sesudah ada ketetapan hukum tetap di setiap perkara, kita adakan pemusnahan barang buktinya berapapun jumlahnya,” terangnya. (yud/oso)