Trenggalek

Kejari Trenggalek Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Penyitaan

Diterbitkan

-

Kejari Trenggalek Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Penyitaan

Memontum Trenggalek – Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, memusnahkan ratusan barang bukti hasil penyitaan yang didapatkan dari beberapa kasus yang telah ditangani. Pemusnahan barang bukti tersebut, diketahui dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berasal dari kasus periode akhir tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2018.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Lulus Mustofa dilaksanakan pukul 09.00 WIB di halaman Kejari Trenggalek.

“Barang bukti yang dimusnakan ini mulai dari narkotika, benur, senjata tajam hingga uang palsu, ” ungkap Lulus saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).

Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Trenggalek setahun sekali. Tujuannya tak lain untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

Advertisement

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada. Tentunya barang – barang bukti ini dari perkara yang sudah inilah, dan selanjutnya baru kita laksanakan pemusnahan, ” tegasnya.

Lulus menjelaskan, wilayah Kabupaten Trenggalek memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi. Ia menyebut kasus kepemilikan narkotika, pencurian benur dan uang palsu merupakan kasus yang menonjol di Trenggalek.

“Dari beberapa kasus yang ada, kasus yang menonjol adalah narkoba. Yang pelakunya mulai dari anak-anak hingga orang tua. Lalu ada pencurian benur serta tawuran itu banyak senjata tajam, ” kata Lulus.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas SatPol PP dan Damkar Pemkab Trenggalek, Ulang Setiadi mengapresiasi kegiatan tersebut. Pihaknya berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.

Advertisement

“Tentunya kkta harus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat hukum agar segera ditindak lanjuti, ” tutur Ulang.

Masih terang Ulang, para pelanggar aturan harusnya ditindak sesuai peraturan dan Undang – Undang yang berlaku. Sehingga perlu adanya pengawasan dari aparat penegak hukum. Jika melanggar, jangan segan untuk diselesaikan secara ketentuan. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas