Pemerintahan

Kejari Trenggalek Lakukan Pendampingan Hukum Sejumlah Proyek di Pemda

Diterbitkan

-

RAPAT : Jajaran Kejari Trenggalek saat rapat bersama jajaran Pemkab membahas pendampingan sejumlah proyek. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Darfiah
RAPAT : Jajaran Kejari Trenggalek saat rapat bersama jajaran Pemkab membahas pendampingan sejumlah proyek. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Darfiah

Memontum Trenggalek – Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih baik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek akan melakukan pendampingan hukum terhadap beberapa pekerjaan fisik di kota Keripik Tempe. Seperti proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD Dr. Soedomo Trenggalek tahun anggaran 2020.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Darfiah menuturkan, beberapa pekerjaan fisik yang akan dilakukan pendampingan diantaranya paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Craken – Ngulungkulon.

“Beberapa pekerjaan fisik yang akan dilakukan pendampingan hukum diantaranya paket pekerjaan peningkatan jalan Craken – Ngulungkulon dengan pagu anggaran sekitar Rp 7 miliar. Lalu peningkatan jalan Watuagung – Ngembel dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,1 miliar,” ucap Darfiah Jumat (07/08/2020) siang.

Selanjutnya, peningkatan jalan Bangunsari – Prapatan Pule dengan pagu anggaran sekitar Rp 3.2 miliar dan paket pemeliharaan berkala jalan Ngampon – Bendo dengan pagu anggaran sekitar Rp 7 miliar.

Advertisement

“Sedangkan 2 paket pekerjaan di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek diantaranya pengadaan lift ruang rawat jalan dengan pagu anggaran senilai Rp. 1,4 miliar yang sempat gagal lelang 2 kali juga tak luput dari pendampingan kami,” imbuhnya.

Pekerjaan fisik lain yang akan didampingi Kejari Trenggalek ini adalah Paket Pengadaan Aset Tak Berwujud Sistem Informasi Management Rumah Sakit (SIMRS). Pihaknya menegaskan kepada OPD terkait maupun konsultan perencana untuk benar-benar merencanakan pekerjaan fisik ini secara baik dan mempertimbangkan resikonya.

“Adanya beberapa titik yang rawan bencana, seperti tanah longsor juga perlu untuk dipertimbangkan. Ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi longsor, sehingga jalan ini bisa bertahan lebih lama,” kata Darfiah.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap ada kehati-hatian dalam menunjuk rekanan, utamanya untuk pihak ketiga yang nakal sehingga kejadian putus kontrak seperti paket pekerjaan peningkatan jalan Craken – Ngulungkulon tidak terulang.

Advertisement

“Kejadian putus kontrak tentunya sangat merugikan masyarakat, karena tidak bisa merasakan segera kebermanfaatan dari pembangunan fisik pemerintah. Selain itu kejadian putus kontrak paket peningkatan jalan Craken-Ngulung Kulon juga merugikan secara keuangan daerah,” tegasnya.

Jika pekerjaan fisik yang sebelumnya bersumbwe dari dana APBN hingga terjadi putus kontrak, maka untuk pekerjaan selanjutnya yang akan dibiayai dari APBD perlu dilakukan pendampingan.

“Nantinya kita akan serius melakuan pendampingan sejumlah pekerjaan fisik yang ada di Kabupaten Trenggalek. Sehingga tidak akan ada lagi hal-hal yang merugikan seperti putus kontrak yang dampaknya juga akan kembali ke masyarakat. Makanya, sebisa mungkin dampak yang dirasakan masyarakat adalah dampak yang positif,” pungkas Darfiah. (mil/syn)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas