Kota Batu

Kemenangan Dewanti Ternoda Hasil Korupsi

Diterbitkan

-

Dewanti

Memontum Kota Batu–DPengakuan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu non aktif, Edi Setyawan di persidangan Tipikor Surabaya tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, pengakuan Edi Styawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Fililus Djap menyebut-nyebut dana kampanye Pilwali Kota Batu tahun 2017.

 

Menurut Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Univeristas Brawijaya (UB) Malang pengakuan Edi Setyawan itu memang bisa berdampak. “Sebab pengakuan itu bisa dijadikan pintu masuk untuk menggugat bagi yang kalah dalam Pilwali Batu,” papar dia, Kamis (7/12/2017).

 

Advertisement

Menurut Sjamsiar Sjamsuddin yang juga penasehat PKAK dan SPAK ini kandidat yang kalah bisa mengajukan gugatan asal ada bukti kuat. Bukti kuat itu dicontohkan pembina GNPK RI untuk wilayah Jatim ini seperti dokumen tertulis. Contoh dokumen tertulis itu kata wanita berjilbab ini seperti tanda terima uang. Bisa juga papar dia, berupa bukti transfer atau saksi minimal dua orang.

 

“Sebenarnya kalau dibawa ke sidang pengadilan ER dengan gugatan pencucian uang juga bisa. Apalagi kalau ada bukti kuat berupa dokumen tertulis seperti tanda terima uang atau saksi minimal dua orang,” kata wanita yang sering dijadikan saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi ini.

 

Advertisement

Terkait dengan dana kampanye Pilwali dijelaskan dia bahwa setiap kandidat harus melaporkan besaran dan sumber dananya. Laporan itu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab hal itu merupakan salah satu persyaratan bagi pasangat kandidat peserta Pilwali 2017.

 

“Nah dana Rp 5iliar yang disebutkan Edi Styawan masuk apa tidak dalam laporan dana kampanyenya. Kalau masuk disebutkan apa tidak sber dana itu dari mana?,” tanyanya.

 

Advertisement

Karena itu, kata dia, kalau semua bukti itu kuat, maka pengakuan Edi Setyawan yang menyebut ER minta dana fee proyek untuk kampanye Pilwali 2017 bisa dipermasalahkan. Pasangan yang kalah, kata dia, bisa menggugat hasil Pilwali yang sudah menetapkan pasangan Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso itu.

 

Sebagaimana diketahui, Edi Setyawan saat menjadi saksi terdakwa suap pengadaan mebeler Pemkot Batu, Filipus Djap memberikan keterangan mengejutkan. Di depan majelis hakim Tipikor di Surabaya, Edi Setyawan mengatakan bahwa semua proyek di Pemkot Batu diatur dan ditentukan wali kota non aktif ER.

 

Advertisement

Menurut dia, ER sempat minta dana Rp 5 miliar untuk kampanye Pilwali pasangan Dewanti-Punjul. Karena pengakuan tersebut, kini pasangan kandidat yang kalah dalam Pilwali Batu mulai ancang-ancang untuk mengajukan gugatan. (red/jun)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas