Hukum & Kriminal

Kesandung Kasus Prona, Kades Srimulyo Dampit Ditahan

Diterbitkan

-

Kesandung Kasus Prona, Kades Srimulyo Dampit Ditahan

Memontum Malang – Polres Malang,akhirnya menahan Bendot Suprastyo Kepala Desa (Kades) Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Penahanan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pungutan liar (Pungli) dalam redistribusi tanah Proyek Nasional (Prona) yang telah dilaporkan pada tahun 2017 lalu.

Dan itu sebagai bukti kongkret atas komitmen jajaran Polres Malang untuk menyelesaikan perkara yang telah menjadi keresahan warga Desa Srimulyo.

Kepala Unit (Kanit) Idik IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo. Ia menjelaskan, penahanan sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. “Sudah kami tahan sekitar seminggu lalu. Ini merupakan penahanan pertama selama 20 hari,” ungkapnya.

Selain menahan Kades Srimulyo, lanjut Sutiyo, pihaknya juga menahan satu perangkat desa (Kamituwo) yang bernama Karyono.

Advertisement

“Karyono kami tahan karena bertugas menerima uang redistribusi dari warga. Sedangkan Kadesnya kami tahan karena penarikan uang atas perintahnya. Mereka kami kami tahan karena hasil penyidikan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menyampaikan pihaknya saat ini masih terus mengalami dan mengembangkan kasus ini, serta melengkapi berkas perkaranya.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas