Jember

Ketua BPD Meninggal Dunia Usai Rapat Pembentukan Panitia Pilkades

Diterbitkan

-

BERDUA : Kadispemasdes Jember (pakai batik) bersama Camat Rambipuji. (gik)

Memontum Jember – Usai Rapat pembentukan rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kamis (20/6/2019) siang, di Desa/Kecamatan Rambipuji, Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Amru Supramono meninggal dunia saat dilarikan ke Puskesmas setempat karena serangan Jantung.

Kepala Desa Rambipuji, Dwi Diyah Setyorini saat ditemui di ruangnya mengatakan korban memang mengeluhkan nyeri di bagian dadanya dan menurut istrinya, setelah diperiksakan ke dokter ternyata sakit jantung.

PETINGGI : Kepala Desa Rambipuji. (gik)

PETINGGI : Kepala Desa Rambipuji. (gik)

“Memang cerita istrinya 5 tahun terakhir pak Amru ( panggilan sehari Ketua BPD ) sudah mengalami sakit jantung dan tadi malam kira kira pukul 20.00, setelah memimpin rapat pembentukan Panitia Pilkades kira – kira pukul 20.00 kambuh dan dibawa ke Puskesmas Rambipuji sebelah kantor,” ujar kades yang akrab disapa Bu Ririn oleh warganya.

Kades perempuan yang kemarin yakni tanggal 19 juni 2019 terakhir menjabat itu juga menyampaikan, jika dia sudah lama menjabat sebagai ketua BPD Rambipuji, kurang lebih sudah tiga periode berturut-turut.

“Saat rapat pengukuhan panitia dan tinggal menananda tangani, beliau mengatakan mohon maaf dan bermitan pulang ( mengalami sakit), saat itu, panitia sudah terbentuk, dan semalam tinggal pengukuhannya,” jelas Ririn sapaannya.

Advertisement

Mendengar informasi ketua BPD Rambipuji terkena serangan jantung yang menyebabkan meninggal dunia saat rapat panitia pembentukan Kepala Dispemasdes Eko Heru Winarso mendatangi dan ingin mengetahui secara langsung kebenaran info tersebut.

“Saya turut berduka cita. Mudah-mudahan Khusnul Khotimah, karena beliau sedang melaksanakan tugas mulia dalam rangka pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades serentak di Kabupaten Jember, ” ungkap Heru.

Jadi memang tahapan-tahapan sebelum pelaksanaan Pilkades lanjut Heru memang ada beberapa tahapan sesuai dengan rundown yang telah ditetapkan, diantaranya BPD segera membentuk panitia, untuk selanjutnya membuat anggaran, membuat tata Tertib, termasuk pendaftaran Calon, persyaratan Calon dan sebagainya.

“Maksimal calon itu 2 dan apabila itu lebih 5 orang, maka ada tahap ujian tes yang dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten Jember untuk memilih 5 calon untuk reguler,” tegas mantan Kadis Sosial Jember.

Advertisement

Sambung Heru, Masa akhir jabatan ini bervariasi, ada yang habis masa tugasnya bulan Januari, Februari hingga bulan Desember, maka akan tetap dilakukan Pilkades pada bulan september semuanya.

” Terkecuali nanti yang tahun 2020 maka akan dilaksanakan ditahun itu juga secara serentak, jadi selama 6 tahun, kita hanya bisa melaksanakan Pilkades selama tiga kali, aturannya seperti itu,” pungkas Heru. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas