Kota Malang
Ketua MK Paparkan Perlunya Konstitusi di Unikama
Memontum Kota Malang – Kiprah Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan bidang pendidikan di Indonesia sangat diperlukan, khususnya jalur penegakan konstitusi. Ada banyak hal terkait pendidikan yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan di lapangan, seperti alokasi dana pendidikan di lapangan sebagaimana diamanatkan konstitusi sekitar 20 persen, namun dalam pelaksanaannya jauh dibawah itu. Selain itu, kriminalisasi terhadap guru karena caranya yang dinilai melanggar hukum, seperti menyentil, memukul untuk mendidik, dan lainnya. Padahal hal tersebut sebenarnya tak perlu dipermasalahkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Dr Anwar Usman, SH, MH, saat mengisi kuliah umum bertemakan “Konstitusi dan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan Harmonisasi dalam Pendidikan”, di Aula Sarwakirti Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Jumat (28/12/2018).
Dalam paparannya, Anwar mengungkapkan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berpatokan pada konstitusi. Termasuk kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, dirinya tak segan-segan mengatakan hal itu melanggar jika memang melanggar atau inkonstitusional.
“Seperti dulu misalnya anggaran pendidikan itu hanya 11 koma sekian persen dari APBN dan APBD, padahal seharusnya dalam konstitusi 20 persen. Maka kami harus meluruskan dibagian itu. Begitu pula masyarakat yang menemukan ada hal yang tidak sesuai, bisa melapor,” tegasnya, kepada awak media.
Selain itu, pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi selama 14 Januari 2015 hingga 1 April 2018 ini, sangat tertarik menyikapi kriminalisasi guru. Menurutnya, kriminalisasi itu seolah menyalahkan guru atas perbuatan yang fatal sebagaimana perbuatan kriminal. Padahal tujuan guru tersebut sebagai pembinaan pendidikan karakter siswa di masa depan.