Pemerintahan

Komisi A dan DPMPTSP Sidak Usaha Pemotongan Kapal, Ancam Tutup Usaha Ilegal

Diterbitkan

-

Sidak Pemotongan Kapal
Sidak Pemotongan Kapal

Memontum Bangkalan – Komisi A DPRD Bangkalan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol-PP melakukan sidak ke beberapa galangan dan pemotongan kapal di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (9/3/2020). Dalam sidaknya, rombongan menemukan beberapa usaha pemotongan kapal yang tak memiliki ijin.

Pada awal sidak, rombongan mendatangi galangan kapal PT Ben Santosa yang terletak di Jalan Raya Kamal, Desa Banyuajuh, Kamal, Bangkalan. Di lahan 9 hektare tersebut merupakan galangan kapal dari 3 perusahaan yakni PT Gapura dan juga PT BTS serta Ben Santosa.

Diketahui, lahan tersebut semula milik PT Ben Santosa namun akhirnya dipecah dan dibagi dengan dua perusahaan lainnya. Namun, dari pemecahan lahan ini, ketiga perusahan belum mengurus pembaruan ijin kembali serta beberapa ijin di pengembangan usaha juga belum diurus.

“Kami secepatnya akan urus. Memang ada perusahaan yang menyewa lahan pada kami. Kami akan urus dengan masing-masing pemilik perusahaan itu,” ujar Manager Pengembangan PT Ben Santosa, Sintara Setia.

Advertisement

Ahmad Safik salah satu anggota Komisi A juga meminta pihak Ben Santoso mengurus ijin reklamasi yang ada di lahan pengembang tersebut. Pasalnya, hingga kini meski urukan telah dilakukan, ijin reklamasi belum dilakukan.

“Ijin reklamasi juga secepatnya diurus, supaya untuk usaha jangka panjangnya tidak ada masalah lagi,” tuturnya.

Setelah menyidak tiga lokasi galangan kapal, rombongan kemudian melanjutkan sidak ke tempat pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati yang terletak di sisi timur pelabuhan kamal. Pemotongan kapal sepanjang 1 kilometer tersebut dimiliki oleh beberapa pihak namun seluruhnya beroperasi secara liar.

“Pemotongan kapal ini sudah lama dan beroperasi liar. Kami beri waktu satu bulan, kalau belum mengurus ijin maka akan kami segel,” ujar Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman.

Advertisement

Senada dengan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Bangkalan Eryadi Santoso mengaku akan meminta pihak pengelola mengurus seluruh ijin. Mulai ijin lokasi, Amdal, ijin usaha dan juga lainnya.

“Kami justru mau membantu pihak pengelola untuk mengurus perijinan usaha pemotongan kapal ini. Karena dari semua sisi usaha ini ilegal. Maka dalam sebulan ini kami tunggu pihak terkait mengurus ijin agar ada kontribusi ke PAD Bangkalan,” tuturnya.

Sementara itu, penanggungjawab usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Suhari atau biasa dipanggil Cung mengaku siap untuk mengurus ijin tersebut. Bahkan, ia menerima tuntutan yang disampaikan oleh Komisi A dan DPMPTSP.

“Saya senang kalau ada yang mau kesini untuk mengingatkan soal ijin. Ya, akan kami urus dan minta bantu juga untuk perijinan ini agar bisa secepatnya selesai,” ungkapnya. (Isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas