Sidoarjo
Komisi C DPRD Sidoarjo Minta Sanksi Proyek Bangunan Fisik Molor Dipertegas

Memontum Sidoarjo – Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi C DPRD Sidoarjo meminta Pemkab Sidoarjo untuk mempertegas sanksi bagi rekanan (pihak ketiga) yang proyek pekerjaannya molor. Hal ini selain sesuai peraturan juga disebabkan agar sanksi denda Rp 1.000 per mil per hari yang diterapkan bagi pelaksana proyek terdeteksi secara administrasi.
Selain itu, agar proyek pekerjaan terutama proyek fisik tidak molor lagi dalam mengerjakan proyek-proyek fisik di Tahun 2019. Peringatan ini disampaikan Komisi C DPRD Sidoarjo agar dalam pengerjaan proyek fisik di Tahun 2019 tidak ada yang molor lagi seperti Tahun 2018 kemarin.
Misalnya pekerjaan fisik pembangunan proyek Rumah Potong Hewan (RPH) Modern Krian yang dikerjakan PT Cipta Aneka Solusi, Blimbing , Kota Malang senilai Rp 9,028 miliar. Pihak TP4D Kejari Sidoarjo membolehkan rekanan melanjutkan pekerjaannya. Tetapi memberikan denda Rp 1.000 per mil per hari karena hingga masa pekerjaan habis proyek baru selesai dikerjakan 75 persen.
“Kalau diperbolehkan peraturan proyek molor diselesaikan rekanan meski waktunya habis tetapi sanksi denda Rp 1.000 per mil per hari itu harus dipertegas. Karena sanksi denda itu agar rekanan tidak molor dalam mengerjakan proyek fisiknya di tahun-tahun selanjutnya,” terang Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo, M Nizar kepada Memo X, Kamis (24/01/2019).
Namun demikian jika dalam proses pekerjaan fisik selanjutnya, maka rekanan yang selama ini pekerjaan molor harus dimintakan jaminan pekerjaan selesai tepat waktu. Hal ini agar proyek fisik di tahun-tahun berikutnya tidak molor lagi.
“Akan tetapi kalau setiap tahun rekanan itu-itu saja yang pekerjaan fisiknya molor sanksi denda Rp 1.000 per mil per hari bisa dipertegas dengan sanksi blacklist. Itu untuk memberikan efek jerah bagi rekanan yang ‘bandel-bandel’ dan seringkali pekerjaan fisiknya molor,” imbuhnya.
















