Banyuwangi

Komisi I DPRD Hearing Dugaan Pungli Program PTSL Desa Karangsari

Diterbitkan

-

Situasi hearing dugaan Pungli PTSL Desa Karangsari, bertempat di DPRD Banyuwangi, Selasa (25/8/2020) siang.

Memontum Banyuwangi – Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Karangasari Kecamatan Sempu yang diduga ada indikasi pungutan liar (pungli).

Diundang hadirkan dalam rapat dengar pendapat atau hearing Inspektorat Banyuwangi, Camat Sempu, Kepala Desa Karangsari dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, serta beberapa warga Karangsari yang mengaku korban pungli program PTSL.

Ketua Komisi I, Irianto mengatakan, hearing yang dilakukan Komisi I sebagai tindaklanjut surat permohonan warga Desa Karangsari yang merasa menjadi koban pungutan liar program PTSL di desanya. “Rapat dengar pendapat ini sebagai tindak lanjut permohonan warga kepada ketua DPRD terkait dengan program PTSL di Desa Karangsari, Sempu yang menurut pengakuannya ada indikasi pungutan liar,“ ucap Irianto, Selasa (25/08/2020) di gedung DPRD Banyuwangi.

Namun Komisi I sangat menyayangkan persoalan indikasi adanya pungutan liar program PTSL di Desa Karangsari ini sudah masuk ranah hukum, setelah beberapa warga melaporkan kepada aparat Kepolisian. “Indikasi adanya pungli program PTSL di Desa Karangsari ini sudah dilaporkan kepada aparat hukum, namun warga baru memohon untuk dilakukan mediasi melalui lembaga dewan,“ ucapnya.

Advertisement

Dijelaskan oleh Irianto, dalam hearing warga yang mengaku menjadi korban Pungli PTSL meminta dua alternatif jalan penyelesaian. Pertama panitia PTSL setempat diminta untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan warga. Dan alternatif penyelesaian kedua melalui proses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Karena persoalan ini sudah menjadi ranah hukum, dewan hanya bisa memberikan saran agar diselesaikan dengan baik-baik, Dewan hanya memfasilitasi secara politis dan tidak bisa melakukan intervensi jika persoalannya sudah menjadi ranah Kepolisian , “ jelas Irianto.

Sementara koordinator warga, Sugiarto menyampaikan, masyarakat yang merasa dirugikan terpaksa menempuh jalur hukum, setelah upaya persuasif dengan panitia ataupun pelaku PTSL Desa Karangsari gagal terlaksana.

“Pemerintahan Desa Karangsari sudah berupaya menjembatani untuk dilakukan mediasi dengan baik-baik, namun mereka sebagai panitia PTSL tidak punya itikat baik untuk meyelesaikan, sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukum,“ ucap Sugiarto.

Advertisement

Menurutnya, ada sekitar 4 ribu warga yang menjadi korban pungutan liar program PTSL tahun 2017 dan tahun 2018. Dan warga peserta program PTSL dipungut biaya dengan nilai yang bervariatif antara Rp. 400 ribu hingga Rp. 3 juta untuk pengurusan satu sertifikat dengan alasan untuk kelengkapan dokumen administrasi.

“Banyak warga di Desa Karangsari yang sudah mengeluarkan biaya untuk program PTSL, namun hingga kini beleum menerima sertifikatnya,“ ungkap Sugiarto.

“Kami minta Panitia PTSL atau pelaku yang meminta sejumlah uang kepada warga agar dikembalikan, kalau tidak konsekuensinya ya berhadapan dengan hukum, kami berharap DPRD memfasilitasi kami untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Sugiarto. (ras/mzm)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas